Ilustrasi Lampu Hazard yang menyala saat kondisi hujan(Grid.id)
Ilustrasi Lampu Hazard yang menyala saat kondisi hujan(Grid.id) ( KOMPAS.COM)

Lampu Hazard Bukan untuk Saat Hujan atau Jalan Lurus di Persimpangan

5 Maret 2023 19:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Masih banyak yang salah kaprah dalam penggunaan lampu hazard. Kesalahan penggunaan lampu hazard bisa berakibat pada kesalahpahaman antar pengemudi di jalan, yang ujung-ujungnya bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Seperti diketahui, lampu hazard berfungsi memberi isyarat saat terjadi kondisi atau keadaan darurat. Namun yang terjadi, banyak yang memakainya sebagai tanda dalam kondisi hujan.

Keterbatasan jarak pandang membuat pengemudi menyalakan lampu hazard dengan maksud agar keberadaannya disadari pengguna jalan lain.

Selain itu, banyak juga yang menyalakan lampu hazard saat melintas di perempatan. Ini tidak diperbolehkan karena berpotensi membingungkan pengendara lain.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, menyalakan lampu hazard saat kondisi hujan deras justru mengganggu karena silaunya sinar lampu membuat pengemudi di belakang kebingungan membaca pergerakan di depan.

"Sesuai aturan hukum, penggunaan lampu hazard hanya saat keadaan darurat, seperti pecah ban, atau terjadi malfungsi pada kendaraan," ujar Jusri, kepada Kompas.com belum lama ini.

"Jika penggunaan salah, apalagi jika kondisi pengguna jalan lain mengalami kelelahan fisik, akibatnya silau cahaya lampu justru mengakibatkan pusing, gagal konsentrasi, bahkan bisa kehilangan kesadaran, terparah kehilangan fokus dan menabrak kendaraan yang menyalakan lampu hazard," katanya

Jusri menyarankan, sebaiknya pengemudi memahami fungsi penggunaan lampu hazard sesuai dengan aturan lalu lintas dan kondisi darurat, serta pertimbangan situasi jalan raya.

Sebagai informasi, aturan penggunaan lampu hazard diatur dalam Pasal 121 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di mana, lampu hazard cuma digunakan saat kondisi darurat seperti mogok, mengganti ban, dan lain sebagainya yang sejenis.

Sementara itu, kondisi kendaraan saat mengaktifkan lampu isyarat harus dalam keadaan diam dan memasang segitiga pengaman di belakangnya. Apabila melanggar, bisa dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lampu Hazard Bukan buat Saat Hujan atau Jalan Lurus di Persimpangan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/05/170100615/lampu-hazard-bukan-buat-saat-hujan-atau-jalan-lurus-di-persimpangan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm