Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ( Dokumentasi Kementerian Perindustrian)

Soal Subsidi Kendaraan Listrik, Menperin: Produsen Tak Boleh Naikkan Harga Jual

7 Maret 2023 08:05 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah menetapkan subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Subsidi kendaraan listrik ini mulai berlaku pada 20 Maret 2023.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, produsen kendaraan listrik tidak boleh menaikkan harga jual selama program subsidi kendaraan listrik.

"Agen Pemegang Merek (APM) enggak boleh menaikkan harga jual sampai program ini selesai. Khusus untuk produk yang mereka sudah daftarkan ke kami untuk ikuti program ini," kata Agus usai konferensi pers Insentif KBLBB di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Agus mengatakan, dalam program subsidi kendaraan listrik ini, para produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan. Kemudian, tim verifikasi (Dealership Verification) melakukan verifikasi berdasarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.

"Kemudian berkoordinasi dengan Himbara melakukan verifikasi dan kemudian pembayaran penggantiannya kepada produsen. Lalu dilakukan pemeriksaan calon pembeli dan input berkas klaim bantuan," ujarnya.

Agus juga mengatakan, pembelian mobil listrik dengan merek Hyundai dan Wuling mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah. Pemerintah, kata dia, memberikan subsidi mobil listrik sebanyak 35.900 unit kendaraan di 2023.

"Ada dua produsen untuk roda empat yaitu Wuling dan Hyundai, kami usulkan sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023," tuturnya.

Terakhir, ia mengatakan, untuk pembelian sepeda motor listrik baru yang diproduksi Gesits, Volta, dan Selis akan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah. Adapun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 Juta untuk motor listrik berbasis baterai.

"Untuk roda dua, ada tiga yaitu Gesits, Volta, satu lagi Selis," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Subsidi Kendaraan Listrik, Menperin: Produsen Tak Boleh Naikkan Harga Jual ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/03/06/184000926/soal-subsidi-kendaraan-listrik-menperin-produsen-tak-boleh-naikkan-harga-jual.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm