Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023(Kompas.com/Donny)
Gimik subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023(Kompas.com/Donny) ( KOMPAS.COM)

Catat, Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Senilai Rp 7 Juta Per Unit

7 Maret 2023 21:51 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah memastikan untuk memberi bantuan berupa insentif kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp 7 juta per unit, mulai Maret hingga Desember 2023.

Insentif itu ditujukan untuk 200.000 unit pembelian motor listrik baru sepanjang 2023. Dari puluhan merek motor listrik yang dipasarkan di Indonesia, cuma Selis, Volta, dan Gesits yang berhak menerima subsidi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, subsidi motor listrik akan diutamakan untuk UMKM.

"Khususnya penerima KUR dan penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM," ujar Febrio dalam tayangan Youtube Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).

Selain menyasar motor listrik baru, insentif motor listrik Rp 7 juta per unit ini juga menyasar 50.000 unit kendaraan listrik hasil konversi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan, ada tiga syarat penerima subsidi motor listrik konversi.

Pertama, motor yang masih layak dengan kapasitas mesin 100 cc sampai 150 cc. Lalu, motor dengan STNK masih aktif serta sama dengan KTP pengguna.

"Kalau teman-teman lagi suka moge, ya itu enggak termasuk. Jadi kalau teman-teman punya motor dua hak menerima bantuannya untuk sementara hanya satu," ucap Rida pada kesempatan yang sama.

Kemudian, motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kabarnya, pemerintah akan menyediakan aplikasi yang menyajikan data bengkel yang bisa melakukan konversi.

Selain itu, pemberian subsidi motor listrik baik baru dan konversi juga dibatasi. Dalam hal ini, satu nomor induk kependudukan (NIK) cuma boleh menerima subsidi untuk satu unit.

"Jadi nanti calon konsumen (yang ingin membeli kendaraan listrik dengan cara memanfaatkan insentif) datang ke diler, akan diperiksa NIK-nya lewat KTP," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Apabila setelah dicek dalam sistem dia memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/07/092200815/catat-syarat-penerima-insentif-motor-listrik-rp-7-juta-per-unit.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm