SONORABANGKA.ID - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, akan melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW), Kepala Desa (Kades) Jebus, Suparman yang telah meninggal dunia.
Pengganti itu bakal dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam waktu dekat.
Untuk mempersiapkan itu pemerintah menggelar rapat koordinasi dan menyusun petunjuk teknis ( Juknis) bersama Forkompimda Bangka Barat di Ruang Operasional Room, Setda, Perkantoran Pemkab Babar, Rabu (8/3/2023).
Untuk diketahui Kepala Desa Jebus, Suparman meninggal dunia, pada Febuari 2023 lalu.
Suparman terpilih sebagai kades di Pilkades Serentak, Rabu (26/10/2022) lalu.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming mengatakan, pemerintah melakukan pendampingan untuk pemilihan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Kades Desa Jebus, Kecamatan Jebus.
"Karena Kadesnya sudah meninggal. Bakal dilaksanakan PAW, berdasarkan peraturan mendagri. Saat ini sedang menyusun Juknisnya, Inshaallah kegiatan ini akan dikawal Forkopimda,"ujar Bong Ming Ming, Rabu (8/3/2023).
Bong Ming Ming berkata Juknisnya terkait pergantian antara waktu kades itu akan dipertajam untuk menghindari konflik dan kepentingan yang akan merugikan calon.
Dia berharap Kades yang bakal memimpin hingga tahun 2028 mendatang dapat memberikan yang terbilang untuk masyarakat di desanya.
"Kita harap PAW ini akan menghadirkan kepala desa yang betul-betul menjadi Respentasi masyarakat desa jebus dan hadirkan sebagai pemimpin atau kepala desa yang integritas dan diakui masyarakat,"tambahnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kades Jebus Meninggal Dunia, Pemkab Bangka Barat Gelar Rakor Penyusunan Juknis PAW , https://bangka.tribunnews.com/2023/03/08/kades-jebus-meninggal-dunia-pemkab-bangka-barat-gelar-rakor-penyusunan-juknis-paw.