SonoraBangka.id - Hari Musik Nasional ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia keenam, Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013.
Setiap tanggal 9 Maret 2023, seluruh masyarakat Indonesia memperingati Hari Musik Nasional.
Dilansir dari laman kemendikbud.go.id, pemilihan Hari Musik Nasional disesuaikan dengan tanggal lahir komponis besar Indonesia, Wage Rudolf Supratman, yaitu 9 Maret 1903.
Adanya peringatan Hari Musik Nasional tentu saja memiliki makna tertentu bagi masyarakat Indonesia.
Bersama Bobo, mari kita cari tahu makna Hari Musik Nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia!
Berdasarkan Keppres No. 10 Tahun 2013, ada beberapa poin penting yang melatarbelakangi diperingatinya Hari Musik Nasional.
Di dalam Keppres No. 10 Tahun 2013 poin (a) tertulis "bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multi dimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional".
Artinya, musik merupakan cara mengungkapkan gagasan, ide, maupun perasaan yang dapat diterima dan digunakan oleh semua orang dari beragam budaya.
Di Indonesia, terdapat beragam jenis alat musik tradisional yang berbeda dari seluruh wilayah.
Namun, alat musik tradisional Indonesia sama-sama menjadi identitas daerah, komponen budaya, dan bentuk keragaman yang perlu dilestarikan.