Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Tersangka Kasus Hewan Lindung
Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Tersangka Kasus Hewan Lindung ( Polda Babel)

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Tersangka Kasus Hewan Lindung

14 Maret 2023 12:01 WIB

SONORABANGKA.ID - Polda Bangka Belitung Bidang Hubungan Masyarakat mengadakan Konferensi Pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Jajaran berhasil ungkap kasus hewan lindung dengan mengamankan SU tersangka kasus mengangkut atau memindahkan hewan dilindungi tanpa izin, di Gedung Konferensi Pers Bid Humas Polda Kep. babel. Sabtu (10/3/23).

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo menyampaikan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada kendaraan yg dicurigai berulang kali membawa hewan dilindungi dari palembang menuju pangkalpinang melalui pelabuhan Tanjung kalian, selanjutnya tim subdit tipiter ditreskrimsus Polda Kep. Babel mendatangi Pelabuhan Tanjung Kalian Kec. Muntok Kab. Bangka Barat dan melakukan lidik dan akhirnya berhasil mengamankan pengendara mobil yakni berinisial SU dan satwa dilindungi tanpa izin.

"Tim subdit tipiter ditreskrimsus Polda Kep. Babel, amankan tersangka SU di Pelabuhan Tanjung Kalian dengan barang bukti dua satwa yang dilindungi jenis kucing hutan dan empat satwa yang dilindungi jenis musang pandan," kata AKBP Jojo Sutarjo.

Ia menambahkan, berdasarkan penyidikan lanjutan menetapkan supir mobil, SU sebagai tersangka pelaku yang mengangkut atau memindahkan hewan dilindungi tanpa izin, dengan pasal diterapkan yaitu pasal 21 ayat 2 huruf a dari undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap,melukai,membunuh,menyimpan,memiliki,memelihara,mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Tersangka SU dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a dari undang undang nomor 5 tahun 1990, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta rupiah, selanjutnya melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Babel terkait satwa yang dilindungi yang diamankan, sekaligus menitipkan hewan yg diamankan ke BKSDA dan melakukan penyidikan dan pengembangan mencari pelaku yang memperjualbelikan hewan dilindungi tersebut," pungkasnya.


PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm