Para pemudik tiba di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, pada Senin (9/5/2022).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Para pemudik tiba di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, pada Senin (9/5/2022).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD) ( KOMPAS.COM)

Syarat dan Cara untuk Ikut Program Mudik Gratis 2023 dari Kemenhub

14 Maret 2023 21:01 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Menyambut musim mudik Lebaran 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuka pendaftaran program mudik gratis 2023.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis 2023 harus mendaftar melalui aplikasi MitraDarat.

Terkait aplikasi, ini merupakan baru pertama kalinya program mudik gratis harus menggunakan aplikasi untuk pendaftaran peserta. Pemudik cuma perlu mendownload dulu aplikasi MitraDarat di Playstore atau Appstore.

“Berdasarkan pengalaman tahun lalu, dimana kita tanpa aplikasi, masyarakat banyak yang mendaftarkan pada sejumlah tempat yang berbeda meski orangnya sama. Maka banyak sekali bus yang telah kita siapkan terjadi kekosongan penumpang karena mereka tidak jadi berangkat ,” kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Hubdat, Suharto pada Press Conference Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2023 secara virtual, Senin (13/3/2023).

Suharto juga berharap dengan pendaftaran melalui aplikasi membuat kejadian tersebut bisa diminimalisir di tahun ini.Sehingga, satu orang yang sudah mendaftarkan diri berdasarkan NIK tidak bisa mendaftarkan lagi untuk tujuan lain.

“ Sehingga kekosongan kapasitas bus bisa kita hindari untuk di program mudik gratis 2023,” kata Suharto.

Berikut persyaratan bagi masyarakat yang berminat menjadi peserta mudik gratis 2023 dari Kemenhub :

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).

2. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik. Peserta yang mengikuti mudik dan balik (pulang pergi), maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan dengan pendaftaran arus mudik.

3. Peserta hanya diberikan waktu selama tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm