Walikota Pangkalpinang Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Dengan Kanwil BPN Babel
Walikota Pangkalpinang Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Dengan Kanwil BPN Babel ( Kominfo Pangkalpinang)

Walikota Pangkalpinang Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Dengan Kanwil BPN Babel

21 Maret 2023 14:13 WIB

SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menghadiri acara Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima barang milik daerah antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Smart Room Center Kantor Walikota Pangkalpinang. Senin (20/3/2023).

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menyampaikan nanti proses selanjutnya menurut aturan pihak BPN menghibahkan asset ke pihaknya. Hal tersebut merupakan proses dalam rangka menuju lokasi didepan Masjid Agung Kubah Timah agar dibalik menjadi aset Pemkot Pangkalpinang untuk menjadikan halaman Masjid Agung Kubah Timah.


“Kita menghibahkan ke BPN senilai hampir Rp. 12 milyar berupa 3 rumah dan satu lokasi tanah kita kurang lebih 8000 meter persegi. Masjid Agung Kubah Timah bertujuan untuk menunjukkan kerukunan umat beragama karena disampingnya ada gereja GPIB. Melalui rumah ibadah ini akan terciptanya kerukunan umat beragama serta akan menjadi wisata religius,” kata Molen.

Ia menambahkan, pengerjaan Masjid Kubah Timah sudah mencapai 45 persen, untuk itu mohon doanya agar pembangunan ini berjalan lancar sehingga Masjid Agung Kubah Timah ini selesai sesuai dengan yang sudah di rencanakan akan diresmikan pada bulan Oktober tahun 2023.


"Insya Allah bulan Oktober 2023 nanti akan kita resmikan Masjid Agung Kubah Timah ini, dan bisa di manfaatkan untuk kemaslahatan ummat sehingga Kota Pangkalpinang bisa dikenal semua masyarakat baik nasional mau pun internasional," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm