Pasar Cimol Gede Bage, Kota Bandung, Jawa Barat menjadi salah satu pusat penjualan barang bekas impor. Saat ini pemerintah pusat tengah memberlakukan larang untuk menjual pakaian bekas impor.
Pasar Cimol Gede Bage, Kota Bandung, Jawa Barat menjadi salah satu pusat penjualan barang bekas impor. Saat ini pemerintah pusat tengah memberlakukan larang untuk menjual pakaian bekas impor. ( KOMPAS.com)

Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

22 Maret 2023 10:50 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuka layanan hotline pengaduan untuk para pedagang pakaian bekas yang terdampak kebijakan larangan impor ilegal.

Hal ini menyusul adanya keluhan pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal atau thrifting menilai yang khawatir akan kehilangan pekerjaan dan sulit mencari nafkah akibat kebijakan tersebut.

Nomor hotline yang disiapkan Kemenkop UKM adalah 08111451587 untuk WhatsApp dan nomor lainnya 1500-587. Operasional jam kerja untuk hotline ini adalah Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, dengan adanya pengaduan tersebut Kemenkop UKM akan menghubungkan pedagang dengan produsen produk dalam negeri.

"Jadi hotline itu dibuat untuk membantu teman-teman pedagang yang memang terdampak larangan pakaian impor bekas ilegal. Kita harapkan yang terdampak bisa hubungi nomor tersebut. Teman-teman itu kita undang dan kita coba tukar barangnya dengan produk lokal," ujarnya saat dijumpai di gudang Smesco, Selasa (21/3/2023).

Teten mengatakan dirinya sudah menghubungi teman-teman produksi untuk memasok pedagang pakaian bekas impor ilegal.

"Enggak usah terlalu rumit mikirnya. Kalau mereka spesialis jual pakaian jadi ya kita hubungkan, saya sudah dialog kok dengan produsen. Siap untuk mengisi," jelasnya.

Menurut Teten, penjualan produk baju bekas impor menyediakan lapangan kerja di sisi pedagang, namun membunuh para pekerja lainnya di sisi hulu.

"Katakanlah produk impor, apalagi produknya penyelundupan ilegal, sudah nggak bayar pajak lalu hanya menyediakan satu rantai lapangan kerja di sisi pedagangnya, tapi membunuh para pekerja di hulu di produksinya. Ada desainer, tukang jahit, tukang foto, tukang kemas, ada packaging, ada pembuat resleting, macam-macam, itu hilang," ujarnya.

Dia menuturkan, penjualan pakaian bekas impor tersebut juga memukul para pekerja di pabrik tekstil garmen lantaran tidak memproduksi yang disebabkan oleh permintaan pakaian produk lokal menurun.

Teten juga menilai, para pedagang pasar bisa fleksibel, yang sebelumnya jual produk impor ilegal namun berpindah menjadi penjual produk lokal.

"Kalau pedagang itu saya paham betul mereka itu sangat adaptif, fleksibel. Kalau sekarang mereka mungkin tidak bisa jualan lagi pakaian bekas, mereka bisa jualan produk lokal kan pasar akan mengisi itu, mekanisme pasar," jelas Teten.

https://money.kompas.com/read/2023/03/21/213000926/kemenkop-ukm-buka-nomor-pengaduan-untuk-pedagang-pakaian-bekas-yang-terdampak.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm