SonoraBangka.ID - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melakukan penyesuaian jam operasional kantor pajak selama bulan Ramadhan.
Melansir akun Twitter @DitjenPajakRI, kantor pajak hanya beroperasi pada pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat selama Ramadhan.
"Penyesuaian jam layanan ini berlaku di seluruh Kantor Pajak selama Ramadhan," tulis akun tersebut, dikutip Jumat (24/3/2023).
Perubahan waktu tersebut berlaku di seluruh pelayanan di kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), dan Kring Pajak.
"Khusus Kring Pajak mengacu pada waktu Indonesia Barat," tulis akun DitjenPajakRI.
Sebagai informasi, selain kantor pajak, masyarakat dapat melakukan konsultasi seputar perpajakan melalui kanal digital, seperti live chat pada laman www.pajak.go.id, e-mail informasi@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id, serta Twitter pada akun @kring_pajak.
Penyesuaian jam operasional kantor pajak itu selaras dengan penyesuaian jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Ramadhan, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2023.
Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja ASN selama puasa di bulan Ramadhan dibedakan untuk hari Senin-Kamis dan Jumat.
Adapun jam kerja ASN bulan Ramadhan 2023 untuk instansi dengan 5 hari kerja adalah sebagai berikut:
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, peraturan jam kerja ASN terbaru berlaku pada hari Senin-Sabtu yang diseragamkan kecuali untuk hari Jumat.
Berikut jam kerja ASN bulan Ramadhan 2023 untuk instansi dengan 6 hari kerja:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Ramadhan, Kantor Pajak Hanya Beroperasi sampai Jam 3 Sore", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/03/24/180000126/selama-ramadhan-kantor-pajak-hanya-beroperasi-sampai-jam-3-sore.