Ilustrasi ganja medis.
Ilustrasi ganja medis. ( SHUTTERSTOCK)

Jangan Salah Kira Ganja Medis, Gak Berarti Boleh Tanam Ganja di Rumah

27 Maret 2023 13:37 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini tidak seikit pemahaman yang keliru terkait dengan pengertian ganja medis.

Banyak orang berpikir ganja medis yang dituntut dilegalkan adalah tanaman ganja yan selama ini kita kenal sebagai narkoba dan membuat orang adiksi alias ketagihan.

Lantas masyarakat umum pun menolak, kalau ganja medis dilegalkan, apakah artinya semua orang boleh memakai ganja?

Apakah artinya semua orang bisa menanam ganja di halaman rumahnya, lalu mengolahnya sendiri layaknya obat herbal?

Dan masih banyak pertanyaan-pertanyaan lain yang muncul dengan dasar pemahaman yang keliru.

Jawabannya, tidak.

Bukan seperti itu.

Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt., Guru Besar Fakultas Ilmu Farmasi Universitas Gajah Mada, menjelaskan bahwa secara terminologi umum, istilah ganja medis diterjemahkan dari bahasa Inggris medical cannabis (cannabis adalah nama latin dari tanaman ganja).

Dalam arti khusus, ganja medis berarti obat yang diturunkan dari ganja.

Di dalam ganja terdapat berbagai kandungan zat, seperti pada umumnya tanaman.

Salah satunya adalah cannabidiol (CDB), yang secara klinis terbukti dapat membantu mengurangi kejang.

Cannabidiol inilah yang bisa jadi obat turunan ganja yang bisa dilegalkan. 

Tapi ketika dilegalkan, yang akan digunakan dalam penyembuhan bukanlah cannabidiol yang diambil langsung dari tanaman ganja, melainkan yang sudah diolah secara klinis menjadi obat.

“Kata obat sendiri jadi kunci. Kalau obat berarti melekatlah sifat-sifat suatu obat. Obat itu, kan, berarti yang terstandar, harus ada ukurannya dengan dosis yang digunakan, sesuai dengan indikasi. Obat itu bisa berasal dari apa pun. Jadi ganja adalah salah satu sumber pengobatan, karena di dalam ganja ada banyak komponen,” kata Prof. Zullies saat dihubungi NOVA.

Lalu bagaimana dengan kandungan ganja yang lainnya?

Apakah juga digunakan untuk obat?

“Pendapat saya yang dibutuhkan itu hanyalah cannabidiol, karena itu yang sudah confirm sebagai obat anti kejang. But not the whole (tapi bukan keseluruhan, red.) ganja. Jadi mestinya yang dapat dilegalkan bukan tanaman ganjanya, tetapi obat yang diturunkan dari ganja dan yang sudah teruji klinis, yaitu cannabidiol,” jelas Prof. Zullies.

Nah, mungkin nanti perkembangannya bisa sama seperti “kakaknya”, yaitu morfin yang juga berasal dari tanaman opium atau candu.

Tanaman opium tetap masuk ke dalam narkotika golongan 1, karena memiliki daya adiktif yang sangat tinggi.

Namun morfin juga adalah obat yang legal digunakan, selama diresepkan dokter dan digunakan sesuai indikasi seperti pada nyeri kanker yang memang sudah tidak mempan lagi dengan obat penahan nyeri lain.

Tentu dengan regulasi dan pengawasan distribusinya yang ketat.

Jadi, jika sudah ada contoh pendahulunya begini, kenapa ganja dan CBD tak diberlakukan hal yang sama?

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053393500/salah-kaprah-ganja-medis-bukan-berarti-boleh-tanam-ganja-di-rumah?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm