Tampilan motor konversi dengan Mid Drive masih seperti motor standar. Karena beberapa komponen bawaan seperti CVT, arm, dan sokbreker masih dipakai.(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA)
Tampilan motor konversi dengan Mid Drive masih seperti motor standar. Karena beberapa komponen bawaan seperti CVT, arm, dan sokbreker masih dipakai.(KOMPAS.com/DIO DANANJAYA) ( KOMPAS.COM)

Daya Motor Listrik Konversi Dibatasi demi Faktor Keamanan

29 Maret 2023 18:24 WIB

SONORABANGKA.ID - Sebagai Pemilik sepeda motor jadul bermesin bensin bisa melakukan konversi jadi motor listrik. Walau demikian, konversi yang dilakukan tidak bisa sembarangan.

Ada beberapa aturan teknis yang mesti diikuti. Salah satunya ialah soal besaran daya motor atau dinamo yang akan dipakai. Sebab, motor hasil konversi harus dihomologasi lagi untuk mendapatkan STNK.

Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Heri Prabowo mengimbau agar pemilik motor melakukan konversi di bengkel yang sudah memiliki sertifikasi dari Kemenhub.

"Kita harus selaras dan bersamaan antara aspek teknis dan administratif. Saat kita mengonversi kendaraan, artinya ada aspek tanggung jawab di sana," kata Heri yang ditemui di acara Vehicle Safety Course 2023/006, belum lama ini.

Faktor keamanan dan keselamatan pelaku konversi motor listrik jadi pertimbangan utama.

"Jangan sampai terjadi orang mengubah-ubah power yang tadinya kecil kemudian dibesarkan, padahal sistem pengereman tetap sama. Jadinya orang ngebut, tapi sistem pengereman tidak sanggup, nantinya akan terjadi kecelakaan. Bahaya," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2020, Pasal 12 ayat 4 huruf c, peraturan membagi tiga klasifikasi soal besaran daya motor listrik yang boleh dipakai di motor listrik hasil konversi.

Pertama, motor dengan isi silinder sampai dengan 110cc paling besar cuma boleh memakai motor listrik atau dinamo sebesar 2 kW (dua kilo Watt).

Kemudian, motor dengan isi silinder lebih dari 110cc sampai dengan 150cc maksimal memakai dinamo berkekutaan 3 kW. Sedangkan untuk mesin 150 cc sampai dengan 200cc paling tinggi 4 kW.

Aturan mengenai konversi motor listrik keluar pada 2021. Tercantum dalam Permenhub No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan mengenai konversi motor listrik akan mendapat subsidi. Tapi, sejak berlaku pada 20 Maret 2023, sampai saat ini belum ada bengkel konversi yang menikmati kucuran subsidi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daya Motor Listrik Konversi Dibatasi demi Keamanan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/29/074200515/daya-motor-listrik-konversi-dibatasi-demi-keamanan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm