Ilustrasi THR
Ilustrasi THR ( Dok. Shutterstock)

Wajib, Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Berikan THR 2023 ke Pekerja

31 Maret 2023 07:50 WIB

SonoraBangka.id - Diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu tunjangan hari raya yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Bahkan terkait pemberian THR ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Jika pengusaha tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka akan mendapatkan sanksi.

Sanksi tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dikutip dari Kompas.com pada pasal 79 PP Nomor 26 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa: 

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi
  • Pembekuan kegiatan usaha.  

Mereka yang menerima THR adalah pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Tak hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dalam SE Menaker disebutkan jika perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Siapa disini yang sudah tidak sabar menunggu THR?

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053744933/wajib-dibayarkan-ini-sanksi-jika-perusahaan-tidak-berikan-thr-2023-ke-pekerja

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm