Ilustrasi haji
Ilustrasi haji ( Freepik)

BPKH Kembalikan Uang Haji Khusus Sebesar 8.000 Dollar AS Per Jamaah

31 Maret 2023 14:41 WIB

SonoraBangka.ID - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan mengembalikan sisa dana haji khusus kepada jemaahnya.

Adapun dana yang dikembalikan sebesar 8.000 dollar AS per jamaah atau setara Rp 120 juta (kurs saat ini Rp 15.000 per dollar AS).

"Selanjutnya akan dilaksanakan pelunasan tahap berikutnya. Pengembalian keuangan haji khusus adalah pengembalian setoran awal dan setoran lunas haji khusus dari BPKH kepada PIHK sebesar 8.000 dollar AS per jamaah ditambah nilai manfaat," sebutnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, Kamis (30/3/2023).

Untuk mendapatkan sisa dana tersebut, dia meminta agar jemaah haji khusus melengkapi dokumen sebagai persyaratan.

"Prosesnya dilakukan dengan cara mengunggah surat permohonan dilengkapi dengan SPTJM, bukti setoran, slip setoran, dan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan melalui Siskopatuh," kata Hilman.

Berdasarkan data terbaru yang dia miliki, pengembalian dana jemaah haji khusus sampai dengan 29 Maret 2023, sebesar 23,536 juta dollar AS yang ditujukan kepada 2.942 jemaah.

Pelunasan haji khusus ini termaktub di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus tahun 1444 Hijriah.

Hilman menjelaskan, pelunasan haji tahap pertama telah terlaksana pada 21-27 Maret 2023. Kriteria penetapan jemaah yang berhak melunasi tahap 1 meliputi jemaah lunas tunda, lansia, dan jemaah berdasarkan nomor urut porsi.

Tahap kedua, dilaksanakan pada 5-10 April. Kriteria penetapan jemaah yagn berhak melunasi meliputi yang gagal sistem untuk pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendamping, penggabungan mahram, dan jemaah nomor urut porsi berikutnya. Ketiga, pengisian kuota petugas PIHK dilaksanakan pada 2-5 Mei 2023.

"Semuanya diambilkan dari PIHK dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi pada pengisian kuota tahap kedua pengisian kuota haji berdasarkan nomor urut berikutnya berbasis PIHK. Dan berdasarkan kesiapan jemaah haji khusus dan setiap PHK dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja relatif lebih cepat," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPKH Kembalikan Uang Haji Khusus Sebesar 8.000 Dollar AS Per Jamaah", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/03/30/190000726/bpkh-kembalikan-uang-haji-khusus-sebesar-8.000-dollar-as-per-jamaah.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm