Ibu menggendong anak
Ibu menggendong anak ( Wavebreakmedia Ltd)

Syarat Dapat Perawatan Gratis Ibu dan Anak Pascamelahirkan dengan BPJS Kesehatan

4 April 2023 07:46 WIB

SonoraBangka.id - Khususnya bagi para pasangan yang sudah menikah, harus tahu cara periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS.

Sebab selama masa nifas merupakan kondisi yang butuh perhatian khusus, maka cara periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS perlu diketahui.

Penting untuk melakukan pemeriksaan kesehatan untuk ibu dan bayi semasa nifas dengan rutin dan tepat waktu agar mengurangi risiko kematian ibu dan bayi.

Tanpa khawatir dengan biaya, melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, ibu dan bayi bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan pelayanan itu, ibu dan bayi harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.

Seperti pelayanan kesehatan lainnya, pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi semasa nifas yang ditanggung BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Tak hanya itu, ada syarat dan ketentuan lain yang harus diikuti untuk mendapatkan pelayanan periksa kesehatan ibu dan bayi semasa nifas gratis dengan BPJS seperti berikut.

Dalam pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC), BPJS memberi plafon kesehatan dalam tiga jenis seperti berikut:

  • Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
  • Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
  • Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

Adapaun prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil termasuk pemeriksaan pascamelahirkan atau nifas sebagai berikut.

1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm