Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023). ( KOMPAS.com)

Menaker Bujuk Pengusaha Bayar THR Lebih Awal dan Tidak Dicicil

5 April 2023 08:11 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Ketenagakerjaan (MenakerIda Fauziyah meminta pengusaha agar mencairkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran lebih awal.

Dia juga mengingatkan kepada pengusaha agar THR tahun ini tidak boleh dicicil, sesuai Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kebijakan yang saya keluarkan dan Alhamdulillah direspons positif oleh Pak Hariyadi (Ketua Umum Apindo) dan teman-teman Apindo. Saya berharap bapak/ibu semua memberikan THR sebelum jatuh tempo," katanya saat menghadiri buka puasa bersama dengan Apindo di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

THR ini tidak hanya diberikan kepada pekerja dengan status karyawan tetap, pekerja kontrak maupun berstatus harian lepas tetap berhak mendapatkannya.

"Ini saya garis bawahi, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran pada tahun ini.

"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata dia sebelumnya dalam Konferensi Pers, Selasa (28/3/2023).

Menaker bilang, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Bujuk Pengusaha Bayar THR Lebih Awal dan Tidak Dicicil", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/04/05/050000926/menaker-bujuk-pengusaha-bayar-thr-lebih-awal-dan-tidak-dicicil.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.