Konversi vespa klasik menjadi vespa listrik hasil modifikasi Elders Garage dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Butuh waktu 3 jam untuk melakukan modifikasi ini.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Konversi vespa klasik menjadi vespa listrik hasil modifikasi Elders Garage dipamerkan di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022). Butuh waktu 3 jam untuk melakukan modifikasi ini.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) ( KOMPAS.COM)

Polisi Jamin Penerbitan STNK Konversi Motor Listrik Bisa Selesai 2 Hari

5 April 2023 20:54 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S memastikan bahwa proses penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk sepeda motor hasil konversi bisa selesai dua hari kerja.

Tapi dengan catatan, pemilik kendaraan tersebut sudah memegang seluruh dokumen resmi yang dibutuhkan, seperti Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Hal ini bisa kita lakukan kalau memang sudah lengkap. Itu paling tidak dua hari kerja. Tapi kembali lagi tergantung jumlah pemohon dalam pelayanan registrasi kami," katanya dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4/2023).

"Semakin banyak yang mau konversi kendaraannya, mungkin juga berdampak kepada semakin membutuhkan waktu bagi petugas untuk melakukan konversi (data regident) dalam pelaksanaannya," ucap Aldo.

Tetapi masyarakat yang melakukan konversi dengan memanfaatkan program dari pemerintah, tidak perlu khawatir dan repot. Sebab dokumen SUT dan SRUT akan diurus oleh bengkel konversi masing-masing.

Hanya saja ketika melakukan penerbitan STNK dan TNKB baru, harus dilakukan sendiri.

"Lalu, pastikan juga persyaratannya lengkap. Tidak dalam status blokir. Kalau ada status blokir seperti terekam melanggarl lau lintas dan tertangkap ETLE, ia belum menuntaskan kewajibannya, harus dibayar dulu baru bisa kita proses (konversi STNK)," kata Aldo lagi.

"Tidak ada juga menunggak pajak, jangan sampai ini jadi modus, mau cepat-cepat konversi alasannya supaya bisa tidak bayar pajak," ucapnya.

Untuk biaya yang harus disiapkan dalam proses tersebut, Aldo mengungkapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam artian, biayanya ialah Rp 160.000 yang mencangkup penerbitan STNK Rp 100.000 dan TNKB baru Rp 60.000. Sementara untuk cek fisik kendaraan, dibebaskan dari biaya atau Rp 0.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Jamin STNK Konversi Motor Listrik Bisa Selesai 2 Hari", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/05/112200815/polisi-jamin-stnk-konversi-motor-listrik-bisa-selesai-2-hari.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm