SonoraBangka.ID - Australia menambah panjang daftar negara yang memblokir TikTok di HP pemerintahan. Sebelumnya, Amerika Serikat (AS), Kanada, Inggris, dan sejumlah negara Eropa lainnya memberlakukan kebijakan serupa.
Kebijakan pemblokiran TikTok di HP pemerintahan tersebut disampaikan Jaksa Agung Australia, Mark Dreyfus, dalam sebuah pengumuman yang diunggah pada Selasa (4/4/2023) di salah satu website resmi milik pemerintah Australia.
Dalam pengumuman tersebut, Dreyfus mengatakan bahwa keputusan pemblokiran ini dilakukan setelah pemerintah Australia mendapatkan saran dari sejumlah lembaga keamanan dan intelijen terkait bahaya yang bisa ditimbulkan TikTok.
"Hari ini saya resmi memberi wewenang kepada Sekretaris Departemen Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan arahan wajib berdasarkan aturan Rancangan Kebijakan Keamanan dan Perlindungan, yang efektif melarang aplikasi TikTok pada perangkat (HP) milik pemerintah dan lembaga terkait lainnya," ujar Dreyfus, dikutip dari Ministers.ag.gov.au, Rabu (5/4/2023).
"Aturan ini akan berlaku efektif sesegera mungkin," tambah Dreyfus.
Dreyfus melanjutkan bahwa aplikasi TikTok bisa saja dipasang di HP pemerintah. Namun, hal tersebut membutuhkan perizinan, itupun apabila aplikasi TikTok digunakan untuk pekerjaan tertentu, mungkin yang berkaitan dengan kegiatan pemerintah.
Selain itu, pemasangan TikTok di HP pemerintah juga harus mengikuti sejumlah protokol keamanan yang sudah diterapkan oleh pemerintah Australia.
Nah, meski dilarang di HP milik pemerintah, Dreyfus masih membolehkan TikTok terpasang di HP milik warga Australia, baik itu untuk pribadi atau bisnis.
Namun, masyarakat Australia diharapkan untuk tetap waspada dan membaca panduan keamanan menggunakan media sosial yang telah diterapkan oleh lembaga keamanan di sana.
Terkait pemblokiran TikTok di HP pemerintah, General Manager TikTok Australia dan Selandia Baru, Lee Hunte,r mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan langkah yang dilakukan oleh pemerintah Australia ini.