Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) meminta maaf kepada warganya, Sabtu (8/3/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) meminta maaf kepada warganya, Sabtu (8/3/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) ( )

Kena OTT, Bupati Kepulauan Meranti Minta Maaf atas Kekhilafannya

8 April 2023 08:03 WIB

SONORABANGKA.ID - Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil memohon maaf kepada warganya lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adil terjaring OTT pada Kamis (6/4/2023) lalu.

Ia terciduk bersama 27 orang lainnya dalam upaya paksa tersebut. Dia diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi, mulai dari menerima suap, memotong anggaran, hingga menyuap.

“Saya mengucapkan mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” ujar Adil saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

Pantauan Kompas.com, usai dihadirkan ke ruang konferensi pers, Adil dibawa kembali oleh petugas menuju ke lantai dua gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan. Ia baru dibawa ke rumah tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih sekitar pukul 03.08 WIB.

Setelah menyampaikan permintaan maaf, Adil enggan berkata-kata lebih lanjut. Ia juga enggan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya.

Sementara itu, dia juga enggan membantah sangkaan dari PK bahwa dirinya melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi. Saat dimintai tanggapan bahwa dirinya bakal merayakan Hari Raya Idul Fitri di tahanan, ia juga memilih bungkam.

Adil hanya tampak mengacungkan jempolnya menanggapi pertanyaan dari wartawan. Adapun KPK menetapkan Adil dan dua orang lainnya menjadi tersangka korupsi.

Dua orang lainnya itu yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M. Fahmi.

Wakil Ketua Alexander Marwata menyebutkan, Adil terlibat dalam tiga klaster kasus korupsi. Pertama, penerimaan fee dari jasa travel umrah sebesar Rp 1,4 miliar.

Uang tersebut diterima melalui Fitria yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di jasa travel umrah. Lalu, Adil juga diduga memungut setoran uang dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Setoran itu bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP) masing-masing SKPD. “Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan Adil dengan kisaran 5 persen sampai dengan 10 persen untuk setiap SKPD,”kata Alex.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Kena OTT, Bupati Kepulauan Meranti: Mohon Maaf atas Kekhilafan Saya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/04/08/04330491/usai-kena-ott-bupati-kepulauan-meranti-mohon-maaf-atas-kekhilafan-saya.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm