Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor ( UNSPLASH/NICOLE GERI)

Perlu Tahu, Ini Syarat dan Rincian Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi

9 April 2023 17:22 WIB

SonoraBangka.id - Apakah kamu punya pengalaman ada keperluan mendadak untuk pergi ke luar negeri?

Ya, seseorang memerlukan paspor untuk bisa pergi ke luar negeri.

Ternyata pembuatan paspor bisa dilakukan dalam waktu sehari saja.

Namun untuk membuat paspor dalam waktu singkat perlu biaya yang lebih dibandingkan pembuatan paspor biasa.

Berikut ini beberapa dokumen yang diperluan untuk membuat paspor:

  • KTP
  • KK
  • Akta kelahiran
  • ijazah/buku nikah/surat baptis
  • WNI yang sebelumnya memiliki papor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama

Kemudian kita datang ke kantor imigrasi sebelum pukul 10.00 dan kunjungi loket antrean khusus (layanan percepatan paspor). 

Isi formulir paspor yang disediakan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Petugas loket akan memeriksa kebenaran persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon
Kemudian berkas akan diinput, dan dilanjutkan oleh proses foto dan wawancara.

Setelah melakukan semua proses tersebut, maka paspor akan diterbitkan.

Berapa biaya untuk mendapatkan paspor yang sehari jadi ini?

Dikutip dari instagram @indonesiabaik.id, layanan percepatan paspor bisa didapatkan dengan membayar Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.

Sedangkan biaya penerbitan paspor biasa dengan 48 halaman sebesar Rp 350.000.

Sementara itu, untuk biaya penerbitan paspor elektronik dengan 48 halaman sebesar Rp 650.000. 

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053754531/ada-keperluan-mendadak-ini-syarat-dan-rincian-biaya-pembuatan-paspor-sehari-jadi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm