Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online JHT, Simak cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan atau cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online JHT, Simak cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan atau cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online. ( Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)

Cek Kartu BPJS Ketenagakerjaan Masih Aktif atau Tidak dengan Cara Ini

10 April 2023 10:54 WIB

SonoraBangka.id - Mau tahu, bagaimana cara mengetahui BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak? 

Cek status BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online.

Cek BPJS Ketenagakerjaan online menjadi pilihan praktis bagi Anda yang masih bingung mengenai cara cek BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Berikut ini informasi seputar langkah-langkah cek kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, termasuk panduan mengenai cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP.

Sebelum mengetahui cara cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, sebaiknya pahami dulu pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan perlindungan sosial untuk para pekerja di Indonesia. Kepesertaan bersifat wajib bagi setiap orang.

Karena itu, mengetahui cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak menjadi penting dan perlu dilakukan bagi yang masih ragu apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ini dilakukan untuk mengetahui status kepesertaan, terutama untuk pekerja yang sudah berhenti bekerja, terkena PHK, lama tidak membayar iuran, dan kondisi lainnya. Baca juga: Ini Syarat d

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya terdapat 2 cara BPJS Ketenagakerjaan online, yakni melalui website dan aplikasi BPJSTK Mobile.

Cek BPJS ketenagakerjaan aktif atau tidak di BPJSTK Mobile 

Cara mengetahui BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak bisa dilakukan melalui aplikasi BPJSTK Mobile dengan langkah sebagai berikut:

  • Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
  • Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
  • Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
  • Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
  • Kemudian pilih di "Kartu Digital".
  • Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik pada tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak.

Langkah-langkah tersebut juga berlaku bagi Anda yang mencari panduan mengenai cara cek BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP via BPJSTK Mobile.

Cek status BPJS Ketenagakerjaan melalui website

Cek BPJS Ketenagakerjaan online juga bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ .

Sebelum cek BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara sebagai berikut:

  • Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Pilih menu daftar.
  • Isi formulir sesuai dengan data antara lain nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel dan email.
  • Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan PIN. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang dipasang.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website:

Jadi, itulah cara mengetahui BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak. Cek status BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online melalui website dan aplikasi BPJSTK Mobile.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053754996/tak-lagi-bekerja-cek-kartu-bpjs-ketenagakerjaan-masih-aktif-atau-tidak-dengan-cara-ini?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm