Deretan motor listrik konversi di Pameran IIMS 2023(KOMPAS.com/daafa)
Deretan motor listrik konversi di Pameran IIMS 2023(KOMPAS.com/daafa) ( KOMPAS.COM)

Motor Listrik Hasil Konversi Tidak Perlu Membuat BPKB Baru

10 April 2023 21:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Korlantas Polri memastikan bahwa sepeda motor hasil konversi menjadi listrik berbasis baterai, tak perlu mengganti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.

Tapi, pemilik harus melakukan penyesuaian dokumen lainnya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan identitas untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi seperti BKPB, STNK, juga TNKB," kata Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S.

"Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB. Pemilik hanya perlu mengganti STNK dan TNKB saja," lanjut dia.

Namun, sebelum melakukan konversi dari motor konvensional ke motor listrik, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan fisik kendaraan bermotor tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kendaraan tersebut mempunyai nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar serta tidak dipalsukan dan tidak telibat dalam kasus pidana atau perdata atau status blokir.

Sementara untuk tarif perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

"Untuk total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp. 160.000, dengan rincian, biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp. 100.000, dan pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp. 60.000," kata Aldo.

"Sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya", ujarnya.

"Segera lakukan konversi kendaraan anda, kami Polisi Lalu lintas siap membantu dari sisi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kesempatan ini jangan disia-siakan mari kita dukung program pemerintah," kata dia lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Listrik Hasil Konversi Tidak Perlu Bikin BPKB Baru", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/10/150100015/motor-listrik-hasil-konversi-tidak-perlu-bikin-bpkb-baru.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm