Kemacetan di Jalan Dewi Sartika arah Otista menuju perempatan PGC, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2023). Author : kompas.com / Nabilla Ramadhian Caption : Kemacetan di Jalan Dewi Sartika arah Otista menuju perempatan PGC, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2023).(kompas.com / Nabilla Ramadhian)
Kemacetan di Jalan Dewi Sartika arah Otista menuju perempatan PGC, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2023). Author : kompas.com / Nabilla Ramadhian Caption : Kemacetan di Jalan Dewi Sartika arah Otista menuju perempatan PGC, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2023).(kompas.com / Nabilla Ramadhian) ( KOMPAS.COM)

Jangan Sampai Keliru, Ini Etika Menggunakan Lampu Hazard Motor

12 April 2023 21:10 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Saat ini lampu hazard alias lampu isyarat peringatan bahaya tidak cuma terdapat pada mobil. Sejumlah sepeda motor lansiran terbaru seperti skutik gambot (motor matik berukuran besar) juga sudah memiliki teknologi ini.

Sesuai dengan namanya, fungsi utama dari lampu hazard adalah untuk memberikan peringatan bagi pengemudi sekitar tentang adanya situasi darurat atau keadaan berbahaya.

Hal-hal yang dimaksud dengan situasi darurat misalnya motor mengalami kendala dan mengharuskan berhenti di pinggir jalan. Penjelasan ini dipaparkan dalam Pasal 121 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi :

“Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan,”

Agus Sani, Head of Safety Riding AHM Wahana mengatakan , tidak ada perbedaan fungsi antara lampu hazard pada mobil dan motor. Keduanya mempunyai peruntukan yang serupa.

“Enggak ada rule khusus untuk motor, walaupun dia lebih kecil dari mobil, aturan dan etika penggunaan lampu hazard tetap sama untuk keduanya,” kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (12/4/2023).

Menurut Agus, masih banyak pengendara motor yang belum memahami etika penggunaan lampu hazard. Sering dijumpai pengendara yang seenaknya memakai lampu hazard tanpa memperhatikan situasi.

“Pemakaian lampu hazard motor yang enggak sesuai etika itu misalnya konvoi beriringan dan semuanya menyalakan lampu hazard, atau saat berada di perempatan. Ini berbahaya karena pengendara lain jadi kebingungan dan tidak bisa memprediksi arah gerakan,” kata Agus.

Dia menjelaskan, etika penggunaan lampu hazard motor yang benar adalah saat motor harus berhenti akibat kendala, atau untuk menunjang keselamatan sekitar.

“Misalnya ada orang yang menyebrang di malam hari, mungkin situasinya tidak terlalu jelas. Bisa menggunakan lampu hazard untuk memberi tahu pengendara di belakang supaya tidak gegabah. Ini baru penggunaan yang sesuai,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Keliru, Ini Etika Memakai Lampu Hazard Motor", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/12/122200315/jangan-sampai-keliru-ini-etika-memakai-lampu-hazard-motor.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm