Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menunjukkan barang bukti lembaran uang palsu Rp100 Ribu yang disita dari pelaku
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra menunjukkan barang bukti lembaran uang palsu Rp100 Ribu yang disita dari pelaku ( )

Sidang Pengedar Upal Masuk Babak Akhir, Agus dan Dedi Dituntut 5 Tahun, Rere 4 Tahun Penjara

13 April 2023 09:05 WIB

SONORABANGKA.ID - Saat ini jalannya sidang komplotan pengedar Uang Palsu (Upal) Racheld Euginea Aureleane Banderas alias Rere dan Agus Wijono alias Agus, dan Dedi Palandi alias Dedi, memasuki babak akhir.

Belum lama ini, ketiga terdakwa sudah dituntut dengan kurun waktu beragam. Agus dan Dedi diganjar ancaman pidana selama 5 tahun. Sedangkan putri Agus, Rere diancam pidana selama 4 tahun.

Ketiganya pun dikenakan pidana denda sebesar Rp 200.000.000

Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.

"Kemarin klien kami Agus telah dituntut selama 5 tahun sama dengan terdakwa Dedi. Sedangkan untuk terdakwa Rere dituntut 4 tahun penjara," ujar  Ari Aditia Pangestu penasehat hukum terdakwa Agus, dari LBH AL Hakim Babel, Rabu (12/3/2023).

Menanggapi tuntutan penuntut umum tersebut, Ari menyebutkan pihaknya akan melayangkan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.

"Di agenda pledoi nanti kami akan menyampaikan pembelaan secara lisan yang rencananya akan kami sampaikan Senin mendatang,"ujar  Ari.

Sebelumnya tiga Sindikat pengedar Uang Palsu (Upal) Racheld Euginea Aureleane Banderas alias Rere dan Agus Wijono alias Agus, dan Dedi Palandi alias Dedi, batal dituntut.

Pada Selasa (4/4/2023) lalu ketiganya dijadwalkan menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kota Pangkalpinang.

Tetapi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu tujuh hari kedepan kepada majelis Hakim  untuk mempersiapkan tuntutan mereka.

"Untuk sidang tuntutan ketiganya ditunda, karena penuntut umum tengah menyiapkan tuntutan mereka tujuh hari kedepan," ucap Ari Aditia beberapa waktu lalu.

Sebelum memasuki agenda tuntutan, beberapa agenda dan rangkaian persidangan sudah berlalu. Mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi saksi, pemeriksaan ahli dan para terdakwa.

"Beberapa rangkaian sidang telah selesai baik itu pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa, makanya hari ini sejatinya dijadwalkan ke agenda tuntutan,"lanjut Ari.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sidang Komplotan Pengedar Upal Masuk Babak Akhir, Agus dan Dedi Dituntut 5 Tahun, Rere 4 Tahun, https://bangka.tribunnews.com/2023/04/12/sidang-komplotan-pengedar-upal-masuk-babak-akhir-agus-dan-dedi-dituntut-5-tahun-rere-4-tahun.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm