Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengecek Kereta Api Makassar-Parepare lintas Maros-Garongkong, Selasa (28/3/2023).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengecek Kereta Api Makassar-Parepare lintas Maros-Garongkong, Selasa (28/3/2023). ( KOMPAS.com)

Menhub Minta Maaf atas Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta di DJKA

13 April 2023 18:37 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait dugaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) juga terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta Makassar-Parepare.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini yang melibatkan sejumlah pegawai Kemenhub.

"Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang. Kami siap bekerja sama serta mendukung KPK dan pihak terkait lainnya untuk menuntaskan kasus ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/4/2023).

Dia menegaskan, Kemenhub tidak menoleransi tindakan tersebut karena bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Untuk itu, dia berkomitmen akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran.

"Kami berkomitmen untuk turut memberantas korupsi khususnya di lingkungan Kemenhub, dengan terus mengingatkan seluruh jajaran mengenai integritas dan tata kelola yang baik, serta melakukan peningkatan pengawasan internal," ucapnya.

Ke depan, dia akan melakukan audit untuk memastikan proyek-proyek yang terindikasi terjadi pelanggaran tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian.

"Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan proyek-proyek infrastruktur lainnya, dan memastikan kualitasnya untuk menjamin keselamatan transportasi," tuturnya.

Suap terkait beberapa proyek 

Dalam pemberitaan sebelumnya, KPK menyebut dugaan suap di DJKA Kemenhub juga terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta Makassar-Parepare yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo pada Rabu (29/3/2023).

“Sudah seperti yang saya bacakan tadi, saya jelaskan bahwa itu (Makassar-Parepare) ada keterkaitan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Kamis (13/4/2023).

Kasus tersebut kemudian dikembangkan hingga suap di proyek pembangunan dan perawatan di sejumlah wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam paparannya, Tanak mengungkapkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengelola Kereta Api (PPK BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandy, diduga menerima suap Rp 150 juta pada 11 April lalu. Suap diberikan oleh Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).

"Terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, senilai Rp 150 juta," ujar Tanak.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima suap dari pihak swasta agar pejabat di DJKA Kemenhub mengatur pemenang tender proyek.

Para pengusaha itu meminta agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek. Mereka lantas memberikan fee sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.

Adapun dugaan korupsi di DJKA Kemenhub ini tidak hanya terkait jalur kereta Makassar-Parepare.

Tanak mengatakan, setidaknya terdapat empat proyek yang diduga terkait perkara suap. Proyek itu adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, dan proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.

Kemudian, empat proyek konstruksi jalur kereta api, dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan pelintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.

Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; dan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Adapun tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Minta Maaf atas Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta di DJKA", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/04/13/143756926/menhub-minta-maaf-atas-kasus-korupsi-proyek-jalur-kereta-di-djka?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm