SonoraBangka.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan pertemuan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membahas utang Kemendag yang belum dibayarkan senilai Rp 344 miliar.
Hal ini menyusul adanya rencana Aprindo yang membuka opsi menghentikan penjualan minyak goreng (migor) di beberapa wilayah Indonesia lantaran pembayaran penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) belum kunjung dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Kami akan mengundang secara formal Aprindo berdiskusi untuk membicarakaan (utang) dan mengimbau agar tidak memboikot penjualan migor. Mudah-mudahan awal minggu depan ini. Tertutup," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim, Kamis (27/4/2023).
Isy menjelaskan alasan utang tersebut belum dibayarkan adalah lantaran masih sedang diproses dan masih dalam tahap meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketika Kejagung sudah berhasil melakukan verifikasi dan pengecekan secara detail soal ajuan dari Kemendag, barulah Kemendag melalui BPDPKS akan membayar utang tersebut.
"Dari Kejagung itu belum lama loh. jadi gini, itu paling lambat itu kalau berkas itu lengkap dan benar dan itu sudah ada dari hasil verifikasi dari Surveyor independen. Tapi penyelesaian dari Surveyor independen ini kan melebihi batas waktunya, sehingga waktu itu kan ada gagal lelang karena penunjukan Surveyor itu harus melalui lelang, tidak bisa penunjukan langsung. Proses lelang itu mengalami kegagalan waktu itu jadi dilelang ulang," jelas Isy.
"Kemudian ada keputusan pemerintah, itu Permendagnya dicabut pas saat sesudah itu. Jadi ada kekhawatiran mengenai aspek hukumnya. Nah untuk itu makanya perlu ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung sebelum dilakukan itu. Sebetulnya pekerja perlu waktu, perlu waktu untuk melakukan verifikasi betul enggak yang didistribusikan oleh para pelaku usaha itu," sambung Isy.
Isy mengaku pihaknya sudah mau melakukan pertemuan dengan Aprindo jauh sebelum perayaan lebaran 2023. Namun, lantaran waktu tidak cocok menurut Isy, pertemuannya pun dibatalkan.
"Tadinya mau dijadwalkan sebelum Lebaran tapi karena enggak ketemu waktu nanti mau atur lagi. Mudahan-mudahan awal pekan depan," jelas dia.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, alasan pemerintah meminta pendapat hukum atas pembayaran utang tersebut lantaran Kementerian Perdagangan ingin melunasi utang dengan prinsip kehati-hatian.