Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada:
Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).
Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).
Prosedur pengajuan akta kelahiran
Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran:
Demikian syarat dan cara daftar akta kelahiran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Membuat Akta Kelahiran, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/02/074500065/syarat-membuat-akta-kelahiran-apa-saja-yang-perlu-dipersiapkan-?page=all#page2.