Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan ( (OJK))

Atur Batasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, OJK Terbitkan 2 POJK

4 Mei 2023 18:39 WIB

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Aman menekankan, dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait.

Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko.

"Khusus untuk PAYDI, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI," tandas dia.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atur Batasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, OJK Terbitkan 2 POJK", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/05/04/170000126/atur-batasan-investasi-perusahaan-asuransi-dan-reasuransi-ojk-terbitkan-2-pojk?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm