Hal itu seperti diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Aman menekankan, dalam penerapan prinsip kehati-hatian investasi, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko pada pihak terkait serta satu pihak dan satu kelompok pihak penerima investasi yang bukan pihak terkait.
Eksposur risiko tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko.
"Khusus untuk PAYDI, perusahaan harus menjaga tingkat eksposur risiko dengan memperhatikan potensi dampaknya terhadap kinerja investasi PAYDI," tandas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atur Batasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, OJK Terbitkan 2 POJK", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/05/04/170000126/atur-batasan-investasi-perusahaan-asuransi-dan-reasuransi-ojk-terbitkan-2-pojk?page=all#page2.