SONORABANGKA.ID - Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil menghadiri Rapat Paripurna kesembilan (IX) masa persidangan III, dengan agenda tanggapan Walikota Pangkalpinang atas pemandangan umum fraksi terhadap tiga Raperda, bertempat di ruang sidang DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (02/05/2023).
Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menyampaikan tiga Raperda tersebut yaitu, pertama mengenai Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, kedua mengenai Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas perda kota Pangkalpinang nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah, ketiga mengenai Raperda Kota Pangkalpinang tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah negeri milik pemerintah kotamadya tingkat kota Pangkalpinang.
"Pihaknya mengapresiasi dan ucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi anggota DPRD Pangkalpinang yang sudah menyetujui tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan semua fraksi DPRD Pangkalpinang menyetujui terhadap tiga raperda ini, Pemkot Pangkalpinang akan menjalankan beberapa rekomendasi dari seluruh fraksi anggota DPRD Kota Pangkalpinang.
“Segala bentuk catatan, masukan dan saran yang telah disampaikan oleh anggota DPRD Pangkalpinang akan menjadi perhatian sungguh-sungguh dari Pemkot Pangkalpinang,” pungkasnya.