1. Dengan cahaya warna putih atau kuning
2. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat
3. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 milimeter (80 cm)
4. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 milimeter (40 cm) dari sisi terluar kendaraan, dan
5. Tidak menyilaukan pengguna jalan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Asal Pasang, Ini Persyaratan Lampu Kabut Sesuai Peraturan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/04/114200115/jangan-asal-pasang-ini-persyaratan-lampu-kabut-sesuai-peraturan.