Fungsi lampu kabut (Stanly/Otomania )
Fungsi lampu kabut (Stanly/Otomania ) ( KOMPAS.COM)

Jangan Asal Pasang, Ini Persyaratan Pemakaian Lampu Kabut Sesuai Peraturan

4 Mei 2023 21:31 WIB

1. Dengan cahaya warna putih atau kuning

2. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat

3. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 milimeter (80 cm)

4. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 milimeter (40 cm) dari sisi terluar kendaraan, dan

5. Tidak menyilaukan pengguna jalan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Asal Pasang, Ini Persyaratan Lampu Kabut Sesuai Peraturan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/04/114200115/jangan-asal-pasang-ini-persyaratan-lampu-kabut-sesuai-peraturan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm