Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri pada 28 April 2023
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri pada 28 April 2023 ( prmustafa)

Kemenag Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri

5 Mei 2023 14:32 WIB

SonoraBangka.ID - PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) telah dicabut perizinannya sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Pencabutan ini dilakukan karena PT NSWM terbukti melakukan pelanggaran seperti gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah.

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam keterangan resmi, Jumat (5/5/2023).

Menurut dia, telah banyak jemaah dan masyarakat yang dirugikan oleh PPIU PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM).

“Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” tuturnya.

Kemenag mengimbau masyarakat yang akan beribadah umrah diimbau lebih selektif dalam memilih penyelenggara umrah, dengan terlebih dahulu memastikan izin PPIU.

Adapun izin biro umrah atau PPIU bisa dicek melalui laman resmi https://simpu.kemenag.go.id.

Cara cek agen atau travel resmi umrah

Langkah-langkah pengecekan agen resmi umrah dilakukan sebagai berikut:

  • Akses laman simpu.kemenag.go.id
  • Klik menu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
  • Klik menu Pencairan Mendetail Berdasarkan Provinsi
  • Pilih dan klik nama provinsi sesuai domisili
  • Pilih dan klik Semua/Kantor Cabang/Pusat yang diinginkan
  • Klik cari PPIU.

Nantinya, akan muncul nama PPIU, nomor SK, kontak, alamat, dan informasi detail dari penyelenggara perjalanan umroh.

Sebagai tambahan informasi, selain melalui laman resmi https://simpu.kemenag.go.id/, pengecekan biro umrah resmi yang berizin Kemenag juga bisa dilakukan melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh di perangkat Android.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/05/05/122113626/kemenag-cabut-izin-travel-umrah-pt-naila-syafaah-wisata-mandiri.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm