SonoraBangka.ID - PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) telah dicabut perizinannya sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Pencabutan ini dilakukan karena PT NSWM terbukti melakukan pelanggaran seperti gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah.
“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam keterangan resmi, Jumat (5/5/2023).
Menurut dia, telah banyak jemaah dan masyarakat yang dirugikan oleh PPIU PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM).
“Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” tuturnya.
Kemenag mengimbau masyarakat yang akan beribadah umrah diimbau lebih selektif dalam memilih penyelenggara umrah, dengan terlebih dahulu memastikan izin PPIU.
Adapun izin biro umrah atau PPIU bisa dicek melalui laman resmi https://simpu.kemenag.go.id.
Langkah-langkah pengecekan agen resmi umrah dilakukan sebagai berikut:
Nantinya, akan muncul nama PPIU, nomor SK, kontak, alamat, dan informasi detail dari penyelenggara perjalanan umroh.
Sebagai tambahan informasi, selain melalui laman resmi https://simpu.kemenag.go.id/, pengecekan biro umrah resmi yang berizin Kemenag juga bisa dilakukan melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh di perangkat Android.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Cabut Izin Travel Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/05/05/122113626/kemenag-cabut-izin-travel-umrah-pt-naila-syafaah-wisata-mandiri.