Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023)
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023) ( KOMPAS.com)

OJK Beberkan Faktor Penyebab Kredit Macet di Industri Fintech Lending Bengkak

10 Mei 2023 08:01 WIB

SonoraBangka.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, ada beberapa faktor yang membuat perusahaan fintech peer to peer lending dibayang-bayangi kredit macet yang tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, faktor yang membuat perusahaan fintech lending dibayang-bayangi kredit macet dipengaruhi oleh kemampuan platform memfasilitasi penyaluran dana.

"Sehingga dapat memengaruhi outstanding pendanaan dan besarnya pendanaan yang masuk dalam periode macet," ujar dia dalam keterangan resmi, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/5/2023).

Ia menambahkan, kredit macet yang tinggi juga dipengaruhi oleh kualitas credit scoring kepada calon penerima pinjaman.

Di sisi sebaliknya, proses collection pinjaman yang sedangn berjalan juga jadi salah satu faktor yang memengaruhi.

Terakhir, Ogi bilang, tingginya kredit macet pada pinjaman online juga diperngaruhi oleh banyaknya kerja sama dengan ekosistem misalnya penyediaan fasilitas asuransi kredit.

Untuk dapat menekan angka kredit macet pada fintech lending, OJK meminta perusahaan yang punya TWP90 di atas 5 persen untuk mengajukan rencana aksi guna melakukan perbaikan pendanaan macet.

Tak hanya itu, OJK juga akan memonitor pelaksanaan rencana aksi perusahaan dengan ketat.

"Jika kondisinya lebih buruk, OJK melakukan tindakan pengawasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh dia.

Berdasarkan catatan OJK, jumlah fintech lending yang memiliki kredit macet atau TWP90 di atas 5 persen sebanyak 23 perusahaan per Maret 2023. Angka tersebut mewakili 22,55 persen dari total penyelenggara pinjaman online ini.

Sebagai informasi, pada Februari 2023 jumlah fintech yang memiliki TWP di atas 5 persen sebanyak 19 perusahaan. Angka tersebut turun dari jumlahnya di awal tahun 2023 sebanyak 25 entitas.

Secara agregat industri, OJK melaporkan jumlah TWP90 sampai periode akhir Maret 2023 sebesar 2,81 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Beberkan Faktor Penyebab Kredit Macet di Industri Fintech Lending Bengkak", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/05/09/212000426/ojk-beberkan-faktor-penyebab-kredit-macet-di-industri-fintech-lending-bengkak.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm