SonoraBangka.ID - PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri akan menyalurkan gaji ke-13 kepada para peserta pensiunan mulai Juni 2023.
Ketentuan mengenai penyaluran gaji ke-13 ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Corporate Secretary Taspen, Mardiyani Pasaribu mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta pensiunan.
Berdasarkan PMK No. 39 Tahun 202 Pasal 12 Ayat (1), pemberian manfaat gaji ke-13 kepada peserta pensiunan paling cepat dilakukan pada Juni 2023.
"Sebagai bentuk komitmen Taspen kepada peserta, proses pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat Program Pensiun," ujar Mardiyani dalam keterangannya, Selasa (9/5).
Mardiyani mengungkapkan, pembayaran gaji ke 13 kepada peserta Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023 dilaksanakan secara otomatis oleh Taspen sehingga tidak memerlukan pengajuan persyaratan dari peserta.
Kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan autentikasi secara mandiri melalui Aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.
"Hal ini perlu dilakukan sebagai proses validasi identitas peserta TASPEN secara sistem untuk meningkatkan kemananan dan kemudahan klaim manfaat para peserta TASPEN. Proses ini berkaitan dengan kombinasi penggunaan username dan password, fingerprint, retina scan, tanda tangan, dan lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mardiyani menambahkan sebagai pengelola Program Jaminan Sosial, Taspen memiliki beragam program yang bermanfaat bagi para peserta aktif dan pensiunan, antara lain Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Secara khusus, program pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
Manfaat yang diterima peserta padap rogram Pensiun meliputi Pensiun Bulanan, Uang Duka Wafat, Pensiun Terusan, Pensiun Janda/Duda Yatim-Piatu, gaji ke 13, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PT Taspen Akan Salurkan Gaji Ke-13 Pensiunan Mulai Juni 2023", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/05/09/212246526/pt-taspen-akan-salurkan-gaji-ke-13-pensiunan-mulai-juni-2023.