Ilustrasi PPN.
Ilustrasi PPN. ( Shutterstock)

Bank Dunia Rekomendasikan PPN Dihapus, Ini Respons Diten Pajak

11 Mei 2023 18:23 WIB

Dalam laporan itu disebutkan, cara praktis untuk mendongkrak penerimaan negara melalui PPN adalah dengan menghilangkan pengecualian dan tarif pilihan atas pajak untuk berbagai barang dan jasa. Pasalnya, barang dan jasa yang dibebaskan PPN dengan asas keadilan bagi orang miskin, juga dinikmati oleh orang kaya.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku setuju. Salah satu jasa yang menjadi sorotan Sri Mulyani ialah jasa edukasi atau pendidikan. Sesuai dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jasa pendidikan menjadi salah satu jenis yang dibebaskan dari PPN.

Namun demikian, pengelola jasa pendidikan memiliki kemampuan keuangan yang berbeda. Terdapat pengelola jasa pendidikan atau sekolah papan atas yang memiliki kinerja keuangan baik, tidak seperti sekolah pada umumnya.

"Oleh karenanya perlakuan ini harus dibedakan, ini sangat penting," ujar dia.

Akan tetapi, dalam rangka memperkuat ruang fiskal tersebut, diperlukan dukungan politik yang kuat juga. Sebab, isu terkait pembebasan PPN dinilai sangat sensitif.

"Jadi saya sepakat dengan rekomendasi, tapi kita harus mengambil aksi politik dalam rangka untuk mendorong reformasi," tutur Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bank Dunia Rekomendasikan PPN Dihapus, Ini Respons Diten Pajak", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/05/11/124937926/bank-dunia-rekomendasikan-ppn-dihapus-ini-respons-diten-pajak?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm