Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. ( KOMPAS.com)

Tahun Depan, ASN Dinas di Dalam Negeri atau Luar Negeri Dapat Rp 125.000-Rp 11 Juta Per Hari

13 Mei 2023 14:46 WIB

SonoraBangka.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan biaya perjalanan dinas dalam dan luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," demikian isi dari regulasi yang diteken pada 28 April 2023.

Uang representasi tersebut diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, menteri serta setingkat menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan.

Sementara mengenai biaya perjalanan dinas luar negeri, diberikan kepada ASN untuk dipergunakan sebagai uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan.

"Golongan uang harian untuk perjalanan dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam 1 tempat penginapan yang sama," lanjut dari Permenkeu tersebut.

Biaya Perjalanan Dinas ASN Dalam Negeri

Adapun biaya perjalanan dinas dalam negeri atau luar kota yang diberikan tiap provinsi berbeda-beda, mulai dari Rp 360.000 sampai dengan Rp 580.000 per hari.

Sedangkan perjalanan dinas dalam kota yang melebihi 8 jam, biaya yang diberikan mulai Rp 140.000 sampai dengan Rp 230.000. Beda lagi bagi pejabat negara setingkat menteri mendapat biaya perjalanan dinas luar kota sebesar Rp 250.000.

Untuk dalam kota lebih dari 8 jam, pejabat negara setingkat menteri kantongi Rp 125.000. Kemudian, pejabat Eselon I Rp 200.000, perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam Rp 100.000. Pejabat Eselon II mengantongi perjalanan dinas luar kota sebesar Rp 150.000 dan dalam kota Rp 75.000.

Perjalanan Dinas Luar Negeri

ASN yang melakukan perjalanan dinas luar negeri, biayanya tergantung negaranya. Termasuk golongan rombongan ASN.

Misalnya ASN tersebut dinas ke Amerika Serikat (AS) maka akan mendapatkan biaya 659 dollar AS per hari untuk golongan A.

ASN yang bepergian ke Inggris bagian dari Eropa bisa mengantongi 792 dollar AS per hari untuk golongan yang sama, atau sekitar Rp 11 juta per hari (kurs Rp 14.000). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Depan, ASN Dinas di Dalam Negeri atau Luar Negeri Dapat Rp 125.000-Rp 11 Juta Per Hari", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/05/13/130000326/tahun-depan-asn-dinas-di-dalam-negeri-atau-luar-negeri-dapat-rp-125.000-rp-11.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm