Kemenkumham Babel menyerahkan Sertifikat Kawasan Karya Cipta kepada Bupati Bangka Mulkan untuk Kampung Gebong Mamarong Dusun Aik Abik Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu.
Kemenkumham Babel menyerahkan Sertifikat Kawasan Karya Cipta kepada Bupati Bangka Mulkan untuk Kampung Gebong Mamarong Dusun Aik Abik Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu. ( IST/Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka)

Dinparbud Bangka Usulkan 23 Produk Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

21 Mei 2023 16:21 WIB

SonoraBangka.idPemkab Bangka melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Bangka mengusulkan sebanyak 23 produk sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan mengusulkan 2 Kawasan Karya Cipta yang ada di Kabupaten Bangka kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Rismy Wiramadonnah mengatakan saat ini Pemkab Bangka telah mengantongi 6 Sertifikat KIK dan 3 usulan KIK yang sedang diverifikasi oleh Kemenkumham Babel. 

Selain itu juga Pemkab Bangka mengusulkan 2 Kawasan Karya Cipta, yaitu Kampung Gebong Mamarong Dusun Aik Abik Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu dan Kota Eksotis Kecamatan Sungailiat. 

"Ada 16 produk Pengetahuan Tradisional (PT) dan 7 produk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang akan kita usulkan kembali. Sehingga menambah daftar perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Pemkab Bangka dengan total 32 daftar Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Selain itu kami juga telah mengusulkan 2 Kawasan Karya Cipta di mana kawasan tersebut dinilai sudah masuk dalam kriteria," ujarnya kepada Bangkapos.com, Minggu (21/05/2023).

Diungkapkannya, 16 produk Pengetahuan Tradisional (PT) dan 7 produk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang diusulkan kembali, yaitu Otak-otak Belinyu, Pantiau Belinyu, Rimpik, Pais Uyep, Kritek Belinyu, Ampiang Belinyu, Kempelang Belinyu, Sambel Lingkung, Kripik Siput Gong-Gong, Enjan Belinyu, Musong Madu, Wedang Gambir, Teh Serai Puding, Alat Tangkap Betungkah, Tari Taber Darat, Tari Cakter, Tari Kecupus, Buka Puaso 6 Jada Barin,
Alat Belapan, Beras Aruk, Sambel Serai, Sambel Gegarang Nibung, dan Ayam Tim Jurung. 

"Melalui bidang kebudayaan kami terus bekerja keras untuk mendata setiap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di Kabupaten Bangka, juga selalu mencari inovasi-inovasi agar dapat menjadikan Kabupaten Bangka memiliki banyak tempat kreasi atau karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer," jelasnya. 

Sebelumnya sudah dilakukan kegiatan Sosialisasi Koordinasi dan Inventarisasi Layanan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Kawasan Karya Cipta yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung pada Senin, 15 Mei 2023 di Hotel Santika Pangkalpinang. 

"Dalam sosialisasi tersebut menjelaskan tentang pemahaman dan kesadaran kepada seluruh peserta yang hadir akan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang ada di daerahnya agar terhindar dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak asing, sehingga perlu adanya sebuah perlindungan hukum," tukasnya.

KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa, meliputi  Ekspresi Budaya Tradisional/EBT (Tradisional Culture Expressions/TCEs), Pengetahuan Tradisional (Tradisional Knowledge), Indikasi asal dan Indikasi Geografis (Indication Of Origin and Geographical Indication), Sumber Daya Genetik (Genetic Resources), yang sangat penting untuk dipahami berkaitan dengan aktivitas inventarisasi suatu KIK. 

Bahwa KIK bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat agar tidak terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil bagi mereka.

Selain itu juga sosialisasi tersebut meminta agar setiap kabupaten mengusulkan kawasan Karya Cipta.

Di mana Kawasan Karya Cipta adalah suatu tempat yang memiliki kreasi/karya cipta tradisional maupun kontemporer yang menjadi identitas suatu wilayah, serta dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Dinparbud Bangka Usulkan 23 Produk Jadi Kekayaan Intelektual Komunal, https://bangka.tribunnews.com/2023/05/21/dinparbud-bangka-usulkan-23-produk-jadi-kekayaan-intelektual-komunal.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm