Sejauh ini pemerintah kota memang mengalami keterbatasan dalam penyediaan fasilitas bagi para pelaku usaha.
Hal ini juga yang mengakibatkan banyak munculnya para PKL di beberapa titik keramaian. Bahkan parahnya sampai merampas hak para pejalan kaki dengan berjualan di atas trotoar.
Tak hanya itu Diskopdagumkm juga mengaku kewalahan dengan banyak adanya PKL dadakan, sehingga menjadi keterbatasan pemerintah dalam mendata para PKL di Pangkalpinang.
Maka dari itu pihaknya telah menyerahkan kewenangan itu kepada Satpol PP untuk segera ditertibkan. Sehingga tidak ada lagi PKL yang berjualan di sembarang tempat. Termasuk para pelaku usaha kafe hingga rumah makan yang menjadikan trotoar untuk dijadikan lapak pengunjung bahkan menjadi lahan parkir.
Tentunya perlu kerjasama antara pihak kelurahan, kecamatan hingga perangkat daerah terkait.
“Tingkatkan penyelesaiannya dari Kelurahan kemudian, tingkat Kecamatan. Baru nantinya ke Diskopdagumkm, baru kita serahkan ke Satpol PP untuk penindakan,” urainya.
Meskipun begitu kata Andika, pihaknya kini tengah menyusun zonasi rencana detail tata ruang untuk pelaku usaha. Hal ini untuk menjaga pengendalian pemanfaatan ruang yang tidak sesuai zona dan peruntukan. Mulai dari zona merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan atau aktivitas PKL.
Kemudian zona kuning, yaitu lokasi yang diizinkan untuk adanya kegiatan atau aktivitas PKL dengan sifat bersyarat. Serta zona hijau, yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagang.
“Zonasi baru bersifat sementara. Setelah tertata baru kita rampungkan. Untuk daerah yang diatur zonasi yang jelas Alun-alun, kemudian nanti Taman Dealova. Baru hari ini terdata dan terdeteksi oleh Disperindag,” pungkas Andika.
Penertiban Tunggu Instruksi Zonasi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran ( Satpol PP dan Damkar) Kota Pangkalpinang, M. Yasin menegaskan pihaknya selalu siap untuk melakukan penertiban PKL di daerah itu.
Akan tetapi sebagai dasar hukum penertiban, pihaknya menunggu adanya sistem zonasi PKL dari Diskopdagumkm. Sehingga Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami siap melakukan penertiban, akan tetapi perlu adanya sistem zonasi PKL. Jadi kawasan mana saja yang masuk kategori zona hijau, kuning dan merah bagi PKL. Jadi bisa kita tertibkan,” tegas Yasin kepada Bangkapos.com, Minggu (21/5/2023).
Yasin memaparkan sejauh ini pihaknya telah melakukan pemetaan untuk mengawasi aktivitas para PKL yang kerap bermunculan. Apabila ke depan sudah adanya zonasi PKL Satpol PP pihaknya dapat melakukan penindakan sesuai peraturan. Termasuk menyiapkan mekanisme penindakannya apabila PKL tersebut melanggar.
Sejauh ini Satpol PP telah melakukan pemetaan terhadap lapak PKL di sejumlah ruas jalan dan trotoar yang ada di Pangkalpinang. Sebab keberadaan PKL yang tidak ditata dapat mengurangi keindahan tatanan kota.
Maka dari itu masalah penataan dan pemberdayaan PKL, baik dari segi penataan maupun teknis orang yang bisa mengelola lapak harus sudah bisa diatur.
“Untuk saat ini pengelolaan PKL masih banyak terkendala, khususnya zonasi untuk pedagang. Zonasi yang dimaksud yaitu, pemecahan suatu areal menjadi beberapa bagian, sesuai dengan fungsi dan tujuan pengelolaan sehingga kawasan tersebut memiliki fungsi yang jelas dan terstruktur,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemkot Pangkalpinang Siapkan Dua Tempat Baru untuk Pedagang Kaki Lima, https://bangka.tribunnews.com/2023/05/21/pemkot-pangkalpinang-siapkan-dua-tempat-baru-untuk-pedagang-kaki-lima?page=all.