Pemkot Pangkalpinang Menyatakan Mutasi Radmida Dawam Sesuai Undang Undang
Pemkot Pangkalpinang Menyatakan Mutasi Radmida Dawam Sesuai Undang Undang ( Kominfo Pangkalpinang)

Pemkot Pangkalpinang Menyatakan Mutasi Radmida Dawam Sesuai Undang Undang

27 Mei 2023 18:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Pemerintah Kota Pangkalpinang mengadakan konferensi press mengenai mutasi mantan Sekretaris Daerah Pangkalpinang, Radmida Dawam menjadi staf biasa atau pelaksana tugas sudah berdasarkan prosedur, sesuai peraturan ketentuan yang ada dan tidak bertentangan dengan perundang - undangan, di ruang Smart Room Center kantor Walikota Pangkalpinang. Sabtu (27/5/23).

Konferensi press Pemkot Pangkalpinang menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah kota Pangkalpinang, Fahrizal, Kepala Inspektorat kota Pangkalpinang, Syahrizal dan Kepala BPRS Babel, Chairul didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto menyampaikan bahwa konferensi pers hari ini dilakukan dalam rangka melaksanakan peraturan walikota nomor 45 tahun 2017 terkait pengelolaan dan pedoman pelayanan informasi, maka perlunya klarifikasi mengenai pemberitaan yang tidak benar bahwa Pemkot Pangkalpinang memutasi mantan Sekretaris Daerah Pangkalpinang, Radmida Dawam menjadi staf biasa atau pelaksana tugas, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai dengan perundang - undangan.

"Perlu kami tegaskan di sini bahwa semua yang kami lakukan sudah berdasarkan aturan dan prosedur yang ada. Dan kami sudah sudah berkoordinasi dengan pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), juga Inspektorat juga sudah menilai tidak ada pelanggaran hukum disini," ujarnya

Disampaikan juga oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah kota Pangkalpinang, Fahrizal menyatakan mantan Sekretaris Daerah Pangkalpinang, Radmida Dawam sebagai pejabat tinggi pratama, berdasarkan undang - undang ASN bahwa batas maksimum pejabat tinggi pratama menjabat itu hanya lima tahun.

"Bu Radmida ini menjabat Sekda sudah sejak 2016, jadi memang batas maksimum pejabat tinggi pratama untuk menduduki suatu jabatan minimal 5 tahun. Setelah dari itu ada yang namanya evaluasi kinerja, jadi apa yang kami lakukan hari ini sudah berdasarkan undang-undang, dan bu Radmida sudah menjabat 6,5 tahun itu artinya sudah bonus perpanjangan juga," jelasnya.

Selanjutnya oleh Kepala BPRS Babel, Chairul menyampaikan bahwa tidak benar bahwa mantan Sekretaris Daerah Pangkalpinang, Radmida Dawam diberhentikan dari BPRS Babel tapi Radmida Dawam sendiri yang menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari jabatan di BPRS Babel.

“Apa yang kami lakukan ini, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Beliau bukan diberhentikan dari BPRS Babel tetapi mengundurkan diri sesuai dengan surat permohonan pengunduran diri yang disampaikan kepada kami," pungkasnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm