SonoraBangka.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.
Aturan perjalanan yang baru ini berupa empat Surat Edaran (SE) Kemenhub yang masing-masing mengatur aturan perjalanan untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu SE Nomor 14 Tahun 2023, SE Nomor 15 Tahun 2023, SE Nomor 16 Tahun 2023, dan SE Nomor 17 Tahun 2023 yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.
Keempat SE Kemenhub itu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023. Pada aturan ini aturan perjalanan sudah diperlonggar.
Perbedaan aturan perjalanan yang diatur dalam empat SE Kemenhub ini di antaranya, masyarakat diberikan kelonggaran dalam penggunaan masker selama perjalanan dengan transportasi umum.
Selain itu, masyarakat juga tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam dan luar negeri.
Meski kedua kewajiban itu telah dihapus, masyarakat tetap dianjurkan untuk menggunakan masker saat dalam kondisi tidak sehat dan dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 ampai dengan booster kedua atau dosis keempat
Berikut 5 aturan perjalanan baru yang yang berlaku untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian:
Selain mengatur aturan perjalanan untuk penumpang, SE Kemenhub juga ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian, sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.
Para pengelola sarana dan prasarana transportasi juga dianjurkan untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update 5 Aturan Perjalanan untuk Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/06/13/081000526/update-5-aturan-perjalanan-untuk-transportasi-darat-laut-udara-dan.