Untuk diketahui, Kemenperin sudah mengeluarkan regulasi mengenai LCEV di 2021 lalu melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021.
Payung hukum tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang sudah diubah menjadi PP Nomor 74 Tahun 2021 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Dikenai PPnBM.
Melalui aturan itu, seluruh kendaraan rendah emisi resmi masuk dalam suatu kategori LCEV, yang mencakup LCGC, Full Hybrid Electric Vehicle, Mild Hybrid Electric Vehicle, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), BEV, sampai Flexy Engine Vehicle, dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).
Hanya saja untuk ketentuan dari kendaraan terkait tak berubah sesuai aturan masing-masing yang telah diresmikan sebelumnya. Termasuk soal tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Mobil hybrid misalnya, ketentuan atau spesifikasinya tetap mengacu Perpres Nomor 55/2009, di mana harus memiliki isi silinder maksimum 4.000 cc dan konsumsi BBM lebih dari 15,5 kpl untuk bensin atau 17,5 kpl bagi bermesin diesel.
Sementara soal pengenaan PPnBM mobil hybrid, tetap berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Tarif pajaknya mulai dari 15 persen, 25 persen, dan 30 persen sesuai kapasitas silinder.
Adapun PKB tahunan mobil hybrid, masih sama seperti kendaraan roda empat konvensional yaitu 2 persen dari nilai jual.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Insentif, Ini Upaya Menperin Buat Mobil Hybrid Lebih Murah", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/14/070200015/tanpa-insentif-ini-upaya-menperin-buat-mobil-hybrid-lebih-murah?page=all#page2.