SonoraBangka.ID - Pengusaha Jusuf Hamka mengatakan, para pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) sepakat menunjuk kuasa hukum Maqdir Ismail untuk mengambil jalur hukum atas tuduhan yang dilontarkan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pemegang saham sudah meminta lawyer Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Jusuf saat ditemui di Gedung Citra Marga, Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).
Jusuf mengatakan, pihaknya akan melaporkan pejabat Kemenkeu yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Ia mengatakan, saat ini pihak kuasa hukum tengah mengumpulkan data atas pernyataan yang dinilai memiliki unsur pencemaran nama baik.
"Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," ujarnya.
Jusuf menyayangkan, salah satu pejabat Kemenkeu menyebutkan bahwa dirinya tidak memiliki saham di PT CMNP. Padahal, kata dia, sosok pejabat Kemenkeu tersebut mengenal dirinya.
Ia juga mengatakan, dirinya merupakan beneficiary owner dari PT CMNP.
"Saya beneficiary owner, itu clear, walaupun saham saya cuma 1 lembar, maksud beneficiary owner itu adalah pemegang kendali dari pemegang saham, clear itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Jusuf membuka pintu maaf untuk pejabat Kemenkeu yang dinilai telah melontarkan pernyataan bersifat pencemaran nama baik tersebut.
"Ya sebelum dilaporkan pengacara Maqdir Ismail, saya pikir jauh lebih baik (minta maaf), apalagi yang bersangkutan kenal dan pernah duduk dengan saya, masa mengingkari dengan cara tidak intelek, tidak ada namanya Jusuf Hamka tidak ada pemegang saham kan aneh," ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan adanya utang Grup Citra ke negara senilai ratusan miliar rupiah. Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, utang Grup Citra yang dimaksud tidak berkaitan dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka.
Ia menyebutkan, Grup Citra yang dimaksud oleh Kemenkeu ialah 3 perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Rukmana (SHR) atau Tutut Soeharto.
"Tiga perusahaan terafiliasi Bu SHR, bukan CMNP," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut Yustinus menyebutkan, total nilai utang ketiga perusahaan itu kepada negara ialah sebesar Rp 775 miliar, di mana utang berkaitan dengan aksi penyelematan melalui dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI).
Klarifikasi juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban. Senada dengan Yustinus, Rionald mengatakan utang Grup Citra tidak berkaitan dengan CMNP.
Adapun utang yang ditagih pemerintah ditujukan kepada PT Citra Lamtoro Gung Persada, perusahaan yang terafiliasi dengan Tutut Soeharto.
"Kalian mesti ngerti, waktu saya bilang Grup Citra itu, Grup Citra yang zaman dulu itu Citra Lamtoro Gung Persada. Nah urusan saya itu masih ada tiga di Grup Citra yang saya tagih itu," tutur Rionald, dilansir dari Kontan.co.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Jusuf Hamka Bakal Laporkan Pejabat Kemenkeu ke Polisi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/06/15/144937326/alasan-jusuf-hamka-bakal-laporkan-pejabat-kemenkeu-ke-polisi?page=all#page2.
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Yoga Sukmana
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6