Tempat yang disunahkan untuk menyembelih adalah tanah lapang tempat salat Ied diselenggarakan, namun juga dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri maupun di tempat lain.
"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta ( kurban) di lapangan tempat salat," (HR. Bukhari).
Memilih Hewan Kurban agar Sah Sesuai Syariat Islam
Sebelum membeli hewan kurban untuk disembelih, pastikan terlebih dahulu bahwa hewan tersebut telah memenuhi syarat yang disyariatkan dalam Islam.
Biasanya hewan yang biasa di kurbankan adalah sapi, kambing, atau domba.
Hal ini berdasarkan pada dalil hadits Nabi SAW.
عن البَراءِ بنِ عازبٍ رَضِيَ اللهُ عنه قال: ((سمعْتُ رسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم- يقولُ: لا يجوز مِنَ الضحايا: العوراءُ البَيِّنُ عَوَرُها، والعَرْجاءُ البَيِّنُ عَرَجُها، والمريضةُ البَيِّنُ مَرَضُها، والعَجفاءُ التي لا تُنْقِي
Dari al-Barra bin Azib RA, Rasulullah SAW bersabda, “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu: yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan yang (badannya) kurus lagi tak berdaging.”(HR. At-Tirmidzi no 1417 dan Abu Dawud no 2420. Hasan sahih).
Berikut tips memilih hewan kurban yang sah sesuai dengan syariat Islam:
1. Hewan kurban sehat
Ciri-ciri hewan yang sehat ialah harus memiliki bulu bersih dan mengkilat, ukuran tubuhnya gemuk dan lincah, wajahnya tidak menampakkan raut seperti sakit atau lemas.
Hewan kurban yang sehat juga harus memiliki nafsu makan yang baik, dan lubang kumlah yang bersih dan normal.
Lubang kumlah ialah bagian mulut, mata, hitung, telinga, dan anus hewan kurban.
Hewan yang akan di kurbankan pun harus terbebas dari demam dan memiliki suhu badan normal yakni 37 derajat celcius.
2. Hewan kurban tidak cacat
Hewan ternak yang akan di kurban haruslah dalam keadaan baik atau tidak cacat.
Pastikan hewan tersebut tidak pincang, tidak buta, dan telinganya tidak rusak (tetapi kesepakatan ulama bahwa bekas Eartag atau penanda lainnya yang bukan suatu kecacatan, bisa digunakan untuk kurban).
3. Hewan kurban cukup umur
Hewan ternak yang akan di kurbankan memiliki batasan umur minimal dan berbeda-beda sesuai jenisnya.
Untuk hewan kambing/domba harus berumur lebih dari 1 tahun yang ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Hewan sapi/ kerbau harus berumur lebih dari 2 (dua) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Hewan ternak jantan tidak dikastrasi/kebiri, dan memiliki testis/ buah zakar lengkap (2 buah), serta bentuk dan letaknya simetris.
Kepemilikan Hewan Kurban
Hewan ternak yang akan di kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri atau melalui transaksi jual beli yang sah.
Hewan kurban dianggap tidak sah bila berasal dari hasil yang tercela, misalnya melalui merampok atau mencuri.
Namun jangan lupa untuk memastikan hewan ternak yang anda miliki didapatkan dari hasil yang baik, agar sah dan sesuai dengan syariat Islam.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Panduan Memilih Hewan Kurban Idul Adha agar Ibadah Kurban Sah Sesuai Syariat Islam, https://bangka.tribunnews.com/2023/06/16/panduan-memilih-hewan-kurban-idul-adha-agar-ibadah-kurban-sah-sesuai-syariat-islam?page=all.