Tangkapan layar video pencurian sepeda motor di kawasan Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.(Dokumentasi Pribadi)
Tangkapan layar video pencurian sepeda motor di kawasan Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.(Dokumentasi Pribadi) ( KOMPAS.COM)

Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Cicilan Masih Terus Berjalan?

26 Juni 2023 17:08 WIB

SONORABANGKA.ID - Masih Banyak konsumen yang membeli sepeda motor secara kredit atau mencicil. Tapi, tak sedikit juga yang bingung ketika motor tersebut hilang dicuri, apakah cicilannya masih terus berjalan?

Menurut sebagian orang, saat motor yang masih dikredit hilang dicuri, maka kredit atau cicilannya berhenti alias tidak perlu lagi melakukan pembayaran.

Sebab, disebutkan oleh Pasal 1381 KUHPerdata mengenai hapusnya perikatan. Menurut pasal tersebut, perikatan dihapus salah satunya karena musnahnya barang yang terutang.

Kemudian, diperkuat juga oleh Pasal 1444 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mengenai musnahnya barang yang terutang.

Pasal tersebut mengatakan, "Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya."

Selain itu, dipertegas juga oleh Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tepatnya Pasal 25. Pasal tersebut menjelaskan tentang jaminan fidusia bisa dihapuskan, salah satunya karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Margono Tanuwijaya, Presiden Direktur PT Federal International Finance (FIF), mengatakan, kalau kredit masih berjalan dan motornya hilang dicuri, kredit akan tetap berjalan.

"Tapi, konsumen kalau kreditnya motor baru, seharusnya diasuransikan TLO (total loss only). Jadi, konsumen bisa klaim asuransi," ujar Margono, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Margono menambahkan, motor baru yang kredit sudah termasuk dengan pembayaran asuransi. Jadi, saat motor hilang dicuri, maka bisa digantikan oleh asuransi.

"Konsumen cukup melaporkannya ke perusahaan pembiayaan. Tapi, harus dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian dan beberapa data administrasi lainnya," kata Margono.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Kredit Hilang Dicuri, Apakah Cicilan Terus Berjalan?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/26/080200815/motor-kredit-hilang-dicuri-apakah-cicilan-terus-berjalan-.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm