Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan investigasi dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan investigasi dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China. ( SHUTTERSTOCK)

Kementerian ESDM Investigasi Dugaan Ekspor Nikel Ilegal ke China

5 Juli 2023 10:31 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan investigasi dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China.

Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan kordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing.

"Kita verifikasi semuanya karena memang (kebijakannya) tidak boleh ekspor," kata Wafid di Kementerian ESDM dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (4/7/2023).

Wafid menambahkan, dugaan kebocoran ekspor bijih nikel juga bisa saja timbul akibat adanya perbedaan skema pencatatan antara pihak Indonesia dan China.

Ia mencontohkan, selama ini pemerintah Indonesia memperbolehkan ekspor bijih besi. Di dalam bijih besi umumnya terdapat kandungan nikel dengan besaran rendah di bawah 2 persen.

Bagi pemerintah Indonesia, kandungan tersebut tidak dicatat sebagai bijih nikel. Akan tetapi, bisa saja komponen tersebut dicatat oleh Pemerintah China.

"Mungkin beda persepsi bea dan cukai di sana metodenya pakai apa, kita pakai apa, itu baru kita godok juga," terang Wafid.

Wafid menegaskan, jika kemudian ada pihak yang terbukti melakukan ekspor bijih nikel ilegal maka sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, 5.318.087.941 atau 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) diekspor ke China secara ilegal sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2022.

Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan kerugian negara mencapai Rp 575 miliar dari aktivitas ekspor bijih nikel ilegal ke China sepanjang kurun waktu tersebut. 

"Ya (dugaan kerugian negara sementara Rp 575 miliar) dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," ujar Dian Patria.

Dalam data yang dikirimkan Dian, terdapat perbedaan ekspor bijih nikel berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan laman Bea Cukai China, http://stats.customs.gov.cn/indexEn.

Dian menuturkan, terdapat selisih nilai ekspor bijih nikel ke China sebesar Rp 14.513.538.686.979,60 (Rp 14,5 triliun) sepanjang 2020 hingga Juni 2022.

KPK menduga selama dua setengah tahun itu, terdapat selisih royalti dan bea keluar sebesar Rp 575.068.799.722,52 atau Rp 575 miliar. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian ESDM Investigasi Dugaan Ekspor Nikel Ilegal ke China ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/07/04/204531326/kementerian-esdm-investigasi-dugaan-ekspor-nikel-ilegal-ke-china?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm