SonoraBangka.id - Belum lama ini penetapan besaran Merchant Discount Rate QR Code Indonesia Standard atau QRIS sebesar 0,3 persen oleh BI ditetapkan untuk para usaha mikro per 1 Juli 2023.
Meski tarif naik 0,3 persen, namun pedagang dilarang membebankan biaya ini kepada pembeli.
Namun, kenaikan tarif ini dikenakan secara bertahap mulai dari usaha makro hingga mikro.
Hingga Sabtu, 15 Juli 2023, pedagang mikro belum dibebankan kenaikan tarif 0,3 persen.
"Saat ini masih 0 persen.
Katanya yang kena yang menegah dulu, restoran.
Kalau yang mikro kaya kami ini belum kena," ujar salah satu pedagang pujasera Gelora Bung Karno bernama Andre seperti dikutip dari Kompas.com.
Jika kebijakan ini diberlakukan, maka akan berlaku potongan sekitar Rp300 rupiah per transaksi.
Andre sendiri mengaku keberatan akan ketentuan tersebut.
"Jadinya tetap tidak full terimanya, kalau resto kan bisa pakai pajak, kami tidak," ujarnya.
Andre mengaku lebih senang jika pembeli membayar secara cash daripada menggunakan QRIS.
"Kalau saya ya mending cash saja.
Atau bayar pakai emas batangan juga boleh," imbuhnya.
Namun demikian, pembayaran dengan sistem QRIS ini memiliki banyak keuntungan khususnya bagi konsumen.
Selain tidak repot membawa uang tunai, pembayaran ini lebih cepat dan terjamin keamanannya.
Untuk mendaftarkan QRIS sebagai pelaku usaha, ada beberapa syarat berikut:
- File gambar berupa KTP sesuai nama pemilik usaha
- Nomor KK pemilik usaha sesuai KTP terdaftar
- File gambar berupa akte perusahaan sesuai nama badan usaha
- File gambar berupa NPWP perusahaan sesuai nama badan usaha
- File gambar berupa surat kuasa asli (untuk wakil yang ditunjuk oleh badan usaha).
Nah bagaimana, kamu juga tertarik untuk menggunakan QRIS?
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053839453/tarif-naik-03-persen-pedagang-pengguna-qris-lebih-suka-dibayar-tunai-pakai-emas-juga-boleh?page=all