Ilustrasi judi online. Cegah judi online, perbankan awasi pembukaan rekening nasabah.
Ilustrasi judi online. Cegah judi online, perbankan awasi pembukaan rekening nasabah. ( SHUTTERSTOCK)

Cegah Judi "Online", Perbankan Awasi Pembukaan Rekening Nasabah

22 Juli 2023 17:57 WIB

Dihubungi secara terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, diatur bahwa harta kekayaan yang diperoleh dari 26 tindak pidana asal, termasuk perjudian, merupakan lingkup yang dicegah dan berantas dari sistem keuangan nasional.

"Menjawab amanat undang undang tersebut, kami di OJK senantiasa menguatkan penerapan program APU PPT di industri jasa keuangan sehingga tercipta sistem keuangan yang berintegritas, memiliki ketahanan yang baik, dan stabilitas sistem keuangan yang terjaga," ujar dia.

Ia menjabarkan, lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan, telah diwajibkan untuk melakukan uji tuntas (due diligent) terhadap calon nasabah, nasabah, termasuk nasabah yang berisiko tinggi.

"Selain itu pelaku jasa keuangan juga wajib memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan serta mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM)," tandas Dian.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan terkait penyalahgunaan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.

"Sepanjang Januari sampai dengan 17 Juli 2023 Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online," kata Budi Arie dalam konferensi pers tentang Judi Online di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Budi Arie juga mengatakan, sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten judi online.

"Bahkan dalam satu minggu terakhir Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," tutup dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Judi "Online", Perbankan Awasi Pembukaan Rekening Nasabah", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/07/22/060000726/cegah-judi-online-perbankan-awasi-pembukaan-rekening-nasabah?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm