SONORABANGKA.ID - Adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, bahwa pihaknya akan mengkaji ulang program insentif konversi kendaraan roda dua listrik berbasis baterai, khususnya soal persyaratan pemohon.??
Hal tersebut dilakukan sebagai respons penerimaan masyarakat yang masih minim sejak diluncurkan pada Maret 2023. Menurut catatan Kementerian ESDM RI, hingga saat ini penyerapannya belum ada 5 persen.
"Akan kita bahas pada Senin (31 Juli 2023), kita akan perluas (syarat penerimanya). Tapi kita evaluasi dulu, yang sekarang bagus tidak," kata dia di Jakarta, Jumat (28/9/2023) sore.
"Kalau kurang, apa alternatif yang lebih bagus. Kita bahas semua," lanjut Arifin.
Secara rinci, menurut Arifin sampai 27 Juli 2023 baru ada 4.578 pemohon konversi yang sudah terdaftar di platform digital Kementerian ESDM. Sementara target yang sudah ditetapkan hingga akhir tahun nanti ialah 50.000 unit.
Dari jumlah pemohon itu, mayoritas atau sekitar 95 persennya berlokasi di wilayah Jawa. Sehingga sebagai upaya mendorong percepatan konversi, pada tahap awal bengkel konversi tersertifikasi bakal diperbanyak di sana.
"Saat ini, bengkel sudah banyak yang siap. Kami juga sudah melakukan pelatihan di Surabaya sampai Bali. Tercatat, ada 8 bengkel konversi yang bersertifikat ditunjuk sebagai mitra dengan kapasitas 35.000 unit per tahun," lanjut dia.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengakui aturan konversi motor listrik masih perlu diperbaiki, terutama dari sisi syarat.
"Kita sadar masih ada ruang untuk perbaikan yang perlu dilaksanakan agar program konversi dapat memenuhi target 50.000 unit pada akhir 2023," kata dia.
Untuk itu, sangat perlu kerja sama yang solid dari berbagai pihak guna mewujudkan program konversi ini, mulai dari kementerian terkait hingga kepolisian.
Sejurus dengan langkah tersebut, sejumlah perjanjian kerja sama pun dibentuk oleh Kementerian ESDM, mulai dengan Kementerian Perindustrian soal peleburan logam, Kementerian Perhubungan mengenai uji tipe, sampai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengenai pembiayaan.
Lalu ada pula kerja sama dengan pembiayaan leasing oleh Tri Mentari Niaga (BRT) dan PT Adira Dinamika Multi Finance mengenai kerjasama fasilitas kredit leasing motor, dimana BRT sebagai salah satu dealer Adira.
Adapun mengenai kriteria motor konversi yang saat ini berlaku, ialah kapasitas mesin antara 110-150 cc, kondisi laik jalan, kondisi fisik lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan, STNK masih berlaku, dan pajak kendaraan bermotor telah dibayar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerapan Lambat, ESDM Kaji Ulang Program Konversi Motor Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/29/090200215/penyerapan-lambat-esdm-kaji-ulang-program-konversi-motor-listrik.