SonoraBangka.id - Kita ketahui beberapa waktu terakhir masyarakat Belitung kesulitan mendapatkan gas elpiji bersubsidi.
Kondisi ini turut berdampak pada harga gas elpiji tiga kilogram yang sampai pada konsumen melambung jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
Menindaklanjuti persoalan ini, Bupati Belitung mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pangkalan gas.
Dalam surat edaran bernomor 500/785/IV/2023 tertanggal 27 Juli 2023 ini, mempertegas bahwa penyaluran gas LPG tiga kilogram hanya diperuntukkan oleh kelompok tertentu.
Seperti kelompok rumah tangga miskin, kelompok usaha kecil mikro, kelompok petani sasaran, dan kelompok nelayan sasaran.
"Langkah ini juga dilakukan sebagai antisipasi dengan banyaknya pangkalan yang tidak menyalurkan kepada yang berhak dan maraknya penjualan LPG 3 kilogram di eceran
yang harganya melambung," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya, Minggu (30/7/2023).
Dalam edaran tersebut, pangkalan atau sub penyalur agar melayani penjualan gas elpiji 3 kilogram sesuai peruntukan.
Selain itu, penyaluran gas melon juga harus sesuai harga eceran tertinggi (HET) sesuai keputusan Gubernur Bangka Belitung.
HET yang diberlakukan untuk wilayah di Tanjungpandan yang masuk dalam radius 60 kilometer yakni Rp18.000.
Sementara HET gas elpiji bersubsidi untuk Pulau Seliu dan Pulau Mendanau yakni Rp20.000. Serta Rp22.000 untuk di Pulau Sumedang.
Diungkapkan Hendra bahwa, bagi pangkalan yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Masyarakat Keluhkan LPG Subsidi, Bupati Belitung Keluarkan Surat Edaran Agar Jual Sesuai HET, https://bangka.tribunnews.com/2023/07/30/masyarakat-keluhkan-lpg-subsidi-bupati-belitung-keluarkan-surat-edaran-agar-jual-sesuai-het.