Sebanyak 191.965 ponsel ini didaftarkan antara tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022.
"Di sini kami menemukan ada 191.965 handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," lanjut Adi.
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal ini.
Empat orang di antaranya yaitu dengan inisal P, D, E, dan B adalah dari pihak swasta. Sementara dua orang lain yakni inisal F merupakan ASN dari Kemenperin dan inisal A adalah ASN di Ditjen Bea Cukai.
Seperti diwartakan sebelumnya, dugaan terkait adanya praktik IMEI ilegal ini mencuat sekitar akhir tahun lalu.
Hal ini diperkuat dengan banyaknya pengguna yang mendapati bahwa ponsel yang mereka beli, yang didapatkan dari jalur distributor atau dari luar negeri, mendadak hilang sinyal alias "no service".
Sebagian dari pengguna yang mengalami kendala hilang sinyal adalah pemilik iPhone ex-inter atau iPhone bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Ada dugaan bahwa penyebab iPhone ex-inter hilang sinyal lantaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang IMEI-nya tak terdaftar di database pemerintah bakal mendapat pembatasan akses jaringan seluler dari operator.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IMEI 191.000 HP Akan Diblokir karena Ilegal, Sebagian Besar iPhone ", Klik untuk baca: https://tekno.kompas.com/read/2023/07/31/07280027/imei-191000-hp-akan-diblokir-karena-ilegal-sebagian-besar-iphone?page=all#page2.