Ia mengatakan dana insentif fiskal sudah jelas peruntukannya sesuai dengan Permenkeu Nomor 67 Tahun 2023, yaitu untuk pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.
Selain itu, Algafry menyampaikan salah satu upaya dalam menekan inflasi di Kabupaten Bangka Tengah, antara lain mendorong sektor pertanian, perikanan, dan UMKM untuk bisa mengendalikan harga produk tertentu di pasaran agar tetap terjangkau.
“Kami akan berupaya untuk menstimulan para petani dan nelayan dalam menstabilkan harga serta meningkatkan hasil komoditinya sehingga komoditi tersebut bisa mudah didapatkan di pasaran,” tutur Algafry.
Ia berharap agar kedepannya Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bisa kembali mendapatkan dana insentif fiskal, baik itu dari kinerja pengendalian inflasi periode berikutnya, ataupun kinerja lainnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini menyampaikan terdapat beberapa penilaian untuk mendapatan dana insentif fiskal tersebut, diantaranya dimensi upaya pemerintah daerah, dimensi tingkat kepatuhan pelaporan, peringkat inflasi, dan realisasi penandaan inflasi.
Ia menyampaikan target kedepannya agar Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bisa kembali mendapatkan dana insentif daerah, tak hanya dari kinerja pengendalian inflasi tetapi juga dari kinerja lainnya, seperti kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dicanangkan akan diberikan kepada Pemerintah Daerah yang terpilih dengan total sebesar 3 Triliun Rupiah.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 yg dinarasumberi oleh Menteri Keuangan, Kepala BMKG RI, Direktur Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia, Plt. Kepala BPS RI, dan Kepala Bapanas RI.